banner 728x250

Diduga Setubuhi Bocah Hadiah 10 rb,Tersangka Warga Situbondo Terancam 15 Tahun Penjara

SITUBONDO,SIBERNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seorang pria berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 8 tahun ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku, pada rentang waktu Februari hingga Agustus 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi dalam Waktu Kurang dari Sepekan

“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” ujar AKP Agung, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memanfaatkan situasi ketika korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian membujuk korban dengan memberikan uang mulai Rp. 5000 sampai Rp. 10000 dan melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

BACA JUGA :
Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di Pelabuhan Jangkar Bantu Penumpang Kapal

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menambahkan, pelaku juga sedang tersangkut dalam kasus pencurian. Saat ini ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.(Red)

error: Content is protected !!