MAGETAN, SIBERNENWS.CO.ID-Uji tera meter PDAM di Magetan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, meter air wajib di-tera ulang secara berkala untuk menjamin keakuratan pengukuran. Jangka waktu tera ulang ditetapkan maksimal satu tahun sekali.
PDAM Lawu Tirta, perusahaan air minum daerah Magetan, memiliki kewajiban untuk melakukan uji tera meter air pelanggan secara rutin. Namun, beberapa pelanggan mengeluhkan bahwa meter air mereka belum pernah di-tera ulang sejak pemasangan, sehingga berpotensi menyebabkan ketidakakuratan tagihan .
Seperti pemberitaan sebelumnya di media SIBERNENWS.CO.ID yang menitik beratkan pada uji tera dan kwalitas air oleh pihak PDAM LAWU TIRTA Kabupaten Magetan.
Ketua Squad Nusantara Magetan, Prasetyo Andi Wibowo, menegaskan bahwa bahwa biasane kalau yang namanya PROGAM itu berdiri sendiri untuk pos anggarnya,jika PDAM LAWU TIRTA membuat program uji tera gratis.berati Progam ini berdiri sendiri pos anggaranya,apa ikut pemeliharaan.
Butuh kejelasan, Uji tera ulang termasuk komponen perawatan dalam hal ini meter air, atau seolah – olah program layanan tambahan?
“Biasane kalau yang namanya PROGAM itu berdiri sendiri untuk pos anggarnya,jika PDAM LAWU TIRTA membuat program uji tera gratis.berati Progam ini berdiri sendiri pos anggaranya,butuh kejelasan, Uji tera ulang termasuk komponen perawatan dalam hal ini meter air, atau seolah – olah program layanan tambahan?,”ucap Prasetyo Andi
Selain uji tera secara berkala yang sudah tertuang dalam Perda kabupaten Magetan semoga kwalitas air yang terkandung di dalam air tersebut juga di uji karena banyak pipa besi yang lama termakan korusi juga.
“Harapan saya uji tera yang sudah tertuang dalam Perda kabupaten Magetan berati uji tera ini juga menjadi hak pelanggan PDAM LAWU TIRTA berati anggaran pemeliharaan dan yg namanya progam itu berbeda,selain itu seharusnya Kwalitas air juga harus di uji karena itu bentuk pelayanan juga masyarakatpun juga harus tau kwalitas airnya,” pungkas Prasetyo Andi ( Rif )








