banner 728x250

Miris ! ! ! Sampah Berserakan Dan Bau Tidak Sedap Dikeluhkan Warga Banyuwangi

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Dugaan kuat akibat tidak memilikinya tempat pembuangan akhir (TPA), membuat sampah di Kabupaten Banyuwangi merajalela sehingga dibuang sembarangan, apalagi hal ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Minggu (25/9/2022).

Diketahui fakta bahwa Kabupaten Banyuwangi sejak ditutupnya permanen TPA Bulusan pada Tahun 2017, hingga saat ini Tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi belum memiliki TPA baru pengganti dari TPA Bulusan. Yang kemudian pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup sementara ini membuang sampah rumah tangga atau sampah plastik sejenis sampah rumah tangga ke lahan bekas tambang galian c yang ada di Desa Blimbingsari, kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, tanpa dilakukan proses pemilahan dan pemisahan sampah plastik terlebih dahulu, dimana diketahui bahwa sampah plastik tidak bisa terurai langsung pada tanah, ditambah fakta terbaru ditemukan bahwa pembuangan sampah plastik sejenis sampah rumah tangga juga dilakukan ke lahan bekas galian c yang terletak di Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, kecamatan Wongsorejo, pada Jum’at (23/9) lalu.

BACA JUGA :
Pelantikan PJ Desa Karangsari Berjalan Lancar

Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menjelaskan,” Bupati Banyuwangi telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Nomor 9 Tahun 2013. Tentang, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Dijelaskan detail dalam pasal 16 ayat 1 (d) dan pasal 16 ayat 2 dimana disebutkan bahwa Wewenang Pemerintah Daerah :
(1) huruf d. Menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah;
(2) Penetapan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten,” jelas Choirul

BACA JUGA :
Diduga Adanya Kesalahpahaman Dua Perguruan Silat Bentrok Di Kecamatan Bangorejo

Diketahui menurut keterangan dari Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi menerangkan, “Sudah ada Perda perubahannya dari Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang sampah tersebut kok mas, dan sudah terbit akhir tahun 2021 kemarin,” Ungkapnya.

Disisi lain pihak Plt Kadis DLH Banyuwangi Dwi Handayani, tidak mau menjawab pertanyaan konfirmasi dari awak media dan justru menyuruh untuk ketemu Pak Amrol bagian UPT persampahan dikantor saja, karena beliau yang bertanggung jawab urusan sampah (her)