banner 728x250

Bripka Sukadi Kawal Pemulangan PRT Pringsewu yang Disandera Majikan di Jakarta

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, Neni Rita Sari (19), akhirnya berhasil dipulangkan setelah sempat disandera oleh majikannya di Jakarta. Neni, warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, mengalami kesulitan pulang karena diminta membayar ganti rugi Rp17 juta oleh pemberi kerja.

Pemulangan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di Apartemen Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Proses ini difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk Bripka Sukadi, Bhabinkamtibmas Polsek Sukoharjo. Setelah melalui mediasi, nilai ganti rugi diturunkan menjadi Rp6,5 juta dan dibayarkan oleh Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bambang Irawan.

BACA JUGA :
Tuntas Tangani Kasus yang Jadi Sorotan, 30 Anggota Polres Pringsewu Diganjar Penghargaan

Setibanya di rumah orang tuanya di Pekon Banyumas, Neni disambut dengan haru oleh keluarga dan warga. Kepulangan ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada warganya yang menghadapi masalah hukum dan sosial di luar daerah.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja, terutama di luar daerah, agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

BACA JUGA :
Polres Pringsewu Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon Way Manak Tanggamus Lampung

Pemulangan Neni melibatkan sejumlah pihak dari pusat dan daerah, di antaranya Staf Khusus Menaker RI Bambang Irawan, Direktur Binwasnaker Rinaldi Umar, Kapospol Pluit Aiptu Wahidin, pemberi kerja Antonius dan Noni Yen Phing, perwakilan manajemen Apartemen Pantai Mutiara, Kepala Dinas P3P2KB Pringsewu Nuriyanto, Sekretaris Dinas Nakertrans Pringsewu Arifudin, Camat Banyumas Zainal Abidin, Kepala Pekon Banyumas Wasino, serta orang tua Neni, Wiji Susanti.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja informal, khususnya mereka yang bekerja di luar daerah tanpa prosedur resmi. (Yogi Ao)