Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Petugas Satreskrim Polres Bondowoso mengupas tuntas Pemberian materi UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.(narasumber),Selasa 13 September 2022
Pemberian materi pengetahuan tentang bantuan hukum dalam berwirausaha di aula kodim 0822 kab. Bondowoso.
Adapun yang hadir diantaranya Pasi Intel kapten yonaidi beserta anggota,Pelaku usaha Mikro binaan Kodim 0822 di kab. Bondowoso; Ibu ibu Persit yang memiliki usaha mikro dan juga para Tokoh agama
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (dinas pendidikan provisi)
Bripka Mustaqim Romli S.Psi,SH selaku narasumber daei Poles Bondowoso memberikan wawasan tentang Undang undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Kami diundang sebagai pemateri untuk menjabarkan undang undang no 16 tahun 2011 mas di aula kodim 0822” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib dan peserta berterima kasih terkait usaha mikro bisa mengetahui hak dan tata cara mendapatkan bantuan hukum.(Red)