Pasuruan,Jawa Timur, SIBERNEWS.CO.ID _ Seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat terlibat dalam lingkaran konspirasi atau persekongkolan jahat dengan seorang penjual tanah yang bukan miliknya lagi, sehinggah masuk dalam kategori penyerobotan tanah atau biasa disebut Sindikat Praktik Mafia Tanah.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun media calm-frost-85778.wp1.site bersumber dari keterangan korban berinisial (DAM) kasus tersebut kini sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Jatim supaya segera diusut tuntas.
Hal mana dalam laporannya, secara terang dijelaskan bahwa dirinya adalah pembeli sebenarnya atas sebidang tanah yang kini dalam konflik tersebut, dari hasil jual beli yang sesuai dengan prosedur hadapan Pejabat pembuat akta tanah “PPAT” dan telah menguasai dan membangun pagar serta mendayagunakan tanah tersebut lebih dari dua tahun.
Namun menurutnya sertifikat yang asli dinyatakan hilang oleh pemilik pertama dan sudah dilaporkan kepada pihak yang berwenang juga kepala desa setempat, sebagai bagian syarat proses pengurusan penerbitan sertifikat pengganti di kantor ATR/BPN Pasuruan.
“Jadi kepala desa ini mengetahui dengan jelas jika sertifikatnya itu hilang dari laporan kehilangan yang ditanda tanganinya. Lalu tiba-tiba sekira awal tahun 2022 ini sertifikat yang dilaporkan hilang tersebut muncul, dan sudah dilakukan peralihan hak atau alih nama di kantor Notaris/PPAT dari pemilik pertama kepada oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang kini berstatus sebagai terlapor.” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan jika hal ini patut disangkakan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau melawan hak karena jual beli tanah yang dilakukan adalah jual beli dengan sembunyi-sembunyi tidak beritikad baik atau disebut (Proforma) berarti jual beli semu sebagai (Kamuflase) yang tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUH-Perdata, dan patut diduga jual beli tersebut hasil konspirasi atau persekongkolan jahat yang sengaja untuk menimbulkan kerugian.
Perbuatan penjualan sebanyak dua kali atau lebih kepada pembeli yang berbeda dan menggunakan kantor Notaris/PPAT berbeda, oleh pemilik pertama tidak bisa dibenarkan dan
patut ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum/hak yaitu tindak pidana penipuan, penggelapan dan/atau penyerobotan tanah yang merupakan bagian dari Sindikat Praktik Mafia Tanah.
“Kejahatan secepat kilat tak akan bisa mengalahkan kebenaran.” Dalil
warga Kabupaten Pasuruan ini.
Tak tanggung-tanggung dalam laporan kaitan kasus Sindikat Mafia Tanah ini, ia menyerahkan lebih dari 25 alat bukti-bukti tertulis yang dapat dipercaya oleh ahli hukum dan Aparat Penegek Hukum.
Dengan dasar alat bukti-bukti tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak secara profesional dan proposional memproses penjual atau pemilik tanah pertama serta oknum kepala desa terkait sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku. (sofi)