banner 728x250

Biaya Jasa Hukum Kok Diskon? Kaya Toko Cuci Gudang,Nathalia Rusli Angkat Bicara

banner 120x600

JAKARTA, SIBERNEWS.CO.ID – Banyaknya kantor jasa lawfirm (bantuan hukum)di Indonesia membuat para pendiri lawfirm berlomba-lomba untuk mendapatkan panggung di dunia persidangan.

Salah satunya yang dilakukan oleh LQ Law Firm, kantor Advokat yang didirikan di Tangerang ini sering mengaku-ngaku sebagai Law Firm yang terkenal dan mengklaim dirinya lihai dalam menyelesaikan kasus.

Adapun kasus yang ditangani seperti penipuan, penggelapan dan pencucian uang serta mampu membantu nasabah gagal bayar.

Namun pihak LQ LawFirm sendiri terciduk melakukan promosi di media sosial khususnya whatsapp baik melalui pesan grup ataupun pribadi, demi mendapatkan klien baru dengan iming-iming 100 persen berhasil.

“Saya membawa kabar baik tentang investasi Mahkota, saya sebutkan sebelumnya bahwa biaya pengacara 1,5 persen dan biaya keberhasilan 15 persen,” kata tim LQ Law Firm dalam pesan whatsapp, dikutip Sabtu (22/1).

Alvin Lim sebagai pendiri LQ Law Firm dengan membawa misinya dan rencananya dalam menuntut kasus investasi gagal bayar ini meminta bayaran 15 sampai 30 persen dari investasi yang diperjuangkannya.

“Kami memiliki rencana sampai 3 sampai 5 bulan, biaya advokat fee 30 persen, apakah anda bersedia?” tambahnya.

Padahal biaya Advokat tidak boleh memberatkan bagi orang yang ingin membutuhkan pertolongan.

Dan sebagai Advokat seharusnya pendamping hukum yang professional dan menegakkan keadilan bagi kepentingan
klien.

Diketahui, tahun 2010 Alvin Lim merupakan salah satu tersangka dari investasi bodong dari PT Bumi Inti Persada sebagai Direktur yang menggelapkan uang nasabah hingga Rp 1 Milyar.

Namun baru-baru ini Alvin Lim dengan berani menantang Kapolri dan Kapolda untuk berhenti melakukan pencitraan dan melakukan pembenahan, yang membuat hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan oleh Advokat Alvin Lim ini.

Seharusnya Alvin Lim berkaca, intropeksi diri dan segera menyerahkan diri pada Direskrimum Polda Metro Jaya terkait apa yang dilakukannya.

Alvin Lim pun terlihat selalu berusaha mencari panggung dengan terus tampil di media cetak dan online sejak 2020 bak pahlawan yang membela kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Advokat Farlin Marta,S.H dari Master Trust Law Firm mengatakan, yang dilakukan pendiri LQ Law Firm di media-media itu hanyalah usaha untuk menggiring opini dan mencari dukungan.

“Dia hanya mencari panggung dan dukungan masyarakat saja, namun belum ada bukti riil sampai sekarang dalam mengembalikan dana nasabah yang gagal bayar,” kata Farlin, di Jakarta, Sabtu (22/1).

Di lain kesempatan, admin LQ Law Firm tidak konsisten dalam menentukan harga seakan-akan ingin terlihat membantu para nasabah, tetapi harga tersebut belum pasti.

“Lawyer fee 1,5% bisa didiskon menjadi 1%,” kata Admin LQ Lawfirm dalam pesan whatsappnya.

Terlihat dalam menentukan harga jasa lawyer dan success fee yang berubah-ubah, sehingga muncul dugaan kinerja LQ Law Firm tidak tegas dan tidak tepat mengambil langkah hukum dalam menangani sebuah kasus.

“Alvin Lim itu sudah gak laku sebagai Advokat, sampai lawyer fee saja di diskon,” ungkap Advokat Nathalia Rusli, S.H, C.L.A pendiri Master Trust Law Firm.(HM)