Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Guna menata kembali penguasaan tanah hak masyarakat warga Dusun Gesing, Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan LBH-MP mendatangi kantor desa setempat.
Kedatangan beberapa warga ini bersama Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran, untuk menemui Kepala Desa Rowo Gempol dan menggelar audiensi serta konsolidasi membahas kembali terkait lahan tanah hak atas warga, yang sejak beberapa tahun silam disewa atas nama desa melalui kepala desa pada masanya namun tak kunjung dikembalikan
Dihadapan Kepala Desa Rowo Gempol M. Mustofa, beberapa warga yang merupakan ahli waris dari lahan tanah berupa sawah ini, langsung menyampaikan keluhannya serta mempertanyakan terkait status lahan tanah sawah yang diakui oleh warga sebagai hak miliknya namun hingga saat ini dikuasai oleh desa belum dikembalikan dan diklaim jadi lahan tanah sawah untuk bondodesa.
Sementara menurut keterangan warga yang diwakili oleh Munir dan juga Marwan, selaku pemilik sekaligus ahli waris dari lahan tanah berupa sawah tersebut menceritakan. Jika kronologisnya duluh bemula dari seseorang bernama Jalal, dari dinas pertanian datang ke Romli, selaku kepala desa yang menjabat diera itu dengan tujuan mencari sawah yang akan disewah selama 5 (Lima) Tahun untuk lahan pertanian, dan kemudian Kades Romli, menyewa kepada warga dengan perjanjian selama lima tahun setelah digarap oleh pertanian dikembalikan kepada kepala desa dan kepala desa kembali kepada warga.
“Perjanjiannya dulu setelah lima tahun disewa pertanian akan dikembalikan kepada Kades dan dari kepala desa dikembalikan lagi kepada warga. Namun sebelum saatnya dikembalikan Kades meninggal dunia,”tutur Munir. Jumat 23/12/2022.
Lebih lanjut Munir menambahkan, sejak saat itu sampai beberapa kali pergantian Kades warga kesulitan untuk mendapatkan haknya kembali, hingga kemudian Kepala Desa Rowo Gempol dijabat oleh Joko, sejak itu upaya warga memperjuangkan haknya mulai menemui titik terang, yaitu mendapat bagi hasil dari sewah lahan sawah tersebut.
“Selama itu saya dan 16 orang warga lainnya selaku ahli waris terus berupaya mendapat hak kami kembali. Sampai berapa kali ganti kepala desa baru dizamannya kepala desa Joko, dan seterusnya hinggah kepala desa yang sekarang M. Mustofa, kami mendapat bagian hak dari hasil sewah. Tapi akhir-akhir ini kami tidak dapat lagi.”jelasnya.
Atas hal ini, sebagai masyarakat mencari keadilan warga meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH-MP) untuk mendapat haknya kembali yang secara sengaja atau tidak sengaja telah direnggut dan dialihkan dari hak kepemilikannya menjadi bondodesa
Melanjutkan, Anderias Whuisan Ketua LBH – MP selaku kuasa hukum mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan benar-benar serius menanganinya jika perlu sampai gugatan. Dan harapannya Kades sebagai bapaknya masyarakat yang berkewajiban melindungi, mengayomi dan mensejahterakan warganya agar memberikan kerjasama yang baik dan berpihak kepada warganya, terlebih mereka pendukung yang dimasa pencalonannya dijanjikan akan dibantu proses peralihan hak atas lahan sawah tersebut jika menang jadi kepala desa.
Sementara itu M. Mustofa (Kades) dalam sambutannya mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah pernah memperjuangkan dengan melakukan upaya-upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait antara lain yang disebutkan Kejaksaan dan Pemkab Pasuruan, namun belum juga mendapatkan solusi terbaik kecuali yang disarankan yaitu gugatan persidangan.”terkait ini saya sudah pernah ketemu dengan Pidsus Kejaksaan Deny Saputra juga dengan Bupati Pasuruan. Tapi belum dapat hasil semua menyarankan gugatan sidang, padahal sebenarnya hanya masalah peralihan atau pengembalian hak saja.”ujarnya.
Adapun terkait bagi hasil sewah, Kades mengakui memang sebelumnya warga mendapat hak bagian dari hasil sewah lahan sawah tersebut, namun setelah warga minta bantuan Lembaga Bantuan Hukum mulai saat itu terpaksa bagi hasil untuk warga dihentikan karena untuk pembiayaan LBH tersebut.
“iya saya hentikan karena untuk biaya LBH, lagian sebenarnya itu kan kebijakan dari saya selaku kepala desa mau saya kasih atau tidak kan terserah saya. Namun yang jelas saya ucapkan terima kasih sekali jika LBH-MP benar-benar akan membantu warga saya. Sekali lagi sebenarnya ini hanya masalah peralihan hak saja, dan saya pasti sangat mendukung warga saya,”ucap M. Mustofa Kades Rowo Gempol. (sofi)