Yogyakarta, SIBERNEWS.CO.ID_Nayoko Wimarosama (17) warga Boyolali, Jawa Tengah, bernasib sial. Kenalan barunya, Dito (26) yang beralamat di Solo, melarikan satu unit sepeda motor milik Nayoko, pada awal September 2025.
“Setelah mereka kenalan dari chat aplikasi online dan diteruskan ke whatsapp, Nayoko dan Dito bertemu. Dito ketemu di salah satu bar di Prawirotaman, dan meminjam satu unit sepeda motor untuk beli bunga.”
“Setelah dipinjamkan, pelaku pun tidak kunjung kembali dan sepeda motor raib,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, Selasa (30/9/2025).
Kemudian korban pun mengadukan nasibnya, ke Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta. Berkat rekaman CCTV, Polisi menemukan titik terang terduga pelaku. Akhirnya, Polisi menciduk terduga atau terlapor di salah satu penginapan.
“Pelaku sudah ditahan, dan pelaku merupakan mantan residivis dengan kasus modus yang sama. Pelaku diancam pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tutup Iptu Gandung. (SN)