SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Rabu (18/9/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka MF (21) berikut barang bukti berupa Pil Trex 81 butir, Pil Dextro 112 butir, uang tunai Rp.150.000 diduga hasil penjualan, 1 buah tas, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi palt nomor.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Trex dan Pil Dextro diwilayah Kecamatan Besuki yang dilakukan tersangka MF berkat adanya laporan dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas dilapangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF yang mengendarai sepeda motor saat diduga akan melakukan transaksi di jalan Kangean Kotim Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Trex dan Pil Dextro.
“Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Situbondo, MF dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba.
”Kami mengimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama Kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa. Apabila ada informasi masyarakat bisa menghubungi Kepolisian melalui Call Center 110 ” pungkasnya. (Uday)