banner 728x250

Bejat, Nurul Wanita Warga Bondowoso Tega Menculik Anak Dibawah Umur Sehingga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

banner 120x600

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Polres Bondowoso berhasil membekuk salah seorang perempuan pencuri anak di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Tersangka Lantun alias Nurul (36 Tahun) warga Desa Poncogati  yang masih merupakan pembantu Jamaani orang tua korban pasalnya Tersangka sempat menyamar menjadi pembantu rumah tangga di rumah orang tua korban.

Korban pernah dibawa ke luar kota Sebelumnya sempat membawa korban ke wilayah Surabaya.

Pelaku berniat untuk membawa lari HHM (8 bulan) korban ke wilayah Tenggarang untuk menemui pacarnya, dengan maksud untuk menakut  nakuti, bahwa anak anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan korban.

BACA JUGA :
Semarak Pekan Olahraga dan Seni 2023, Resmi Dibuka di MTsN 2 Bondowoso

Hal senada disampaikan oleh AKBP Wimboko pada media saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso, Rabu ( 25/01/2023).

Wimboko mengatakan korban ditangkap pada Hari Senin (16/1/2023) di Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.

“Di samping itu HHM akan digunakan untuk (eksploitasi) mengamen di jalanan Tangerang,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 buah pakaian bayi warna putih campur orange motif bebek, 1 buah buah celana bayi warna orange kaki bayi, 1 buah pasangan kaos, 1 uni helphon merk Oppo, dan 1 buah ransel berwarna hitam.

BACA JUGA :
Bersama Wabup Bondowoso, Babinsa Koramil Wringin Jalin Silaturrahmi dengan Masyarakat

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 328 KUHP subs 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman paling lama 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.(Rud/Jul)