Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Oknum perangkat desa diduga lakukan pemotong bantuan UMKM yang di salurkan oleh Polres Bondowoso Sebesar Rp 1200.000 Dan Menerima Kurang Dari Nominal Tersebut terjadi di Desa Plalangan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, Senin (08/07/22).
Warga penerima bantuan dari pemerintah pun tidak terima dan merasa keberatan,haknya dipotong sehingga mereka ramai-ramai melaporkan pemotongan uang bansos UMKM itu kepada polisi.
Kukun warga Dusun Batu Langger RT 007 RW 000 menyebutkan saat menerima bantuan UMKM yang mengambil di Polres Bondowoso Sebesar Rp 1200.000, dan setibanya di rumah di minta oleh oknum perangkat desa Inisial M sebesar Rp 400.000, diriya sempat bertanya kepada perangkat desa setempat kenapa uang bantuan tersebut di potong tapi tidak tahu menau.
Lebih lanjut Kukun mengatakan Pemotongan bantuan tersebut tidak ada pembicaraan sebelumnya dari perangkat desa yang berinisial M perihal ini kami bersama warga yang lain sepakat melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Tidak ada pemberitahuan dan juga untuk apa pemetongan tersebut digunakan mas makanya kami bersama warga mengadukan ke pihak kepolisian”pungkasnya.
Merasa haknya di rampas, Kukun dan beberapa warga Plalangan lainnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Bondowoso dan berharap diproses sesuai perundang undangan yang berlaku.
Warga korban yang dipotong haknya menambahkan bahwa pemotongan tidak semuanya sama ada yang dipotong Rp.200 000.
“Kami sebagian ada yang di potong Rp 200.000 dan ada yang di potong Rp 400.000. kami tidak terima mas, “ujar Kukun saat di temui dipolres Bondowoso.
Dirinya bersama warga yang lain berharap pelaporan yang di sampaikan ke aparat penegak hukum bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga bisa di jadikan pelajaran tentang perbuatan mengambil hak orang lain adalah tindakan pidana.
Perangkat desa yang diduga melakukan pemotongan saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsappnya masih belum menjawab.
Sudah jelas yang termaktub dalam KUHP Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perbuatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011 Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (red)