Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Lintas Antar Lembaga, yang tergabung beberapa LSM dan Media, memenuhi Undangan Dari Diskoperindag dan Dekopinda, untuk dilakukan Audiensi dengan Koperasi Produsen Mantab, yang dihadiri Pembina Koperasi Mantab serta pengurus Koperasi Mantap
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Diskoperindag, Dekopinda serta Kabid Koperasi.
Dalam sambutannya Sentot Selaku Kadis Diskoperindag Kabupaten Situbondo menerangkan bahwasanya dirinya selaku Kadis Diskoperindag sudah memenuhi janjinya untuk mempertemukan Lembaga dengan Pengurus Koperasi Produsen Mantab.
“Tugas saya disini hanya ingin mempertemukan antara Lembaga dan Pengurus Koperasi Produsen Mantap untuk bermusyawarah terkait persoalan-persoalan yang sudah rame baik di sosial media ataupun di pemberitaan, saya berharap apa yang menjadi keinginan Lembaga yang mengawal aspirasi masyarakat, dapat menemukan solusinya dengan pihak Koperasi Produsen Mantab,” tutur Sentot
Sementara itu Sekjen PT. Teropong Post Jaya, Wahyudi sangat kecewa dengan undangan pertemuan yang sekaligus audensi dengan pihak Koperasi Produsen Mantab, karena menurutnya jawaban dari Ketua Koperasi Produsen Mantab tidak terjawab sampai acara audensi berakhir dan ditutup langsung oleh Bapak Hasan dari Dekopinda.
“Saya sangat kecewa terhadap jawaban ketua koperasi produsen Mantab yang beralamat kantor di Dukuh Bugeman, Dusun Widoropasar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, karena 5 (lima) pertanyaan saya satupun tidak dijawab oleh saudara Hidayat yang nama lainnya Imam Hidayat, jadi saya pribadi tetap akan mengawal aspirasi masyarakat Dukuh Bugeman sampai tuntas, khususnya yang menyangkut hak-hak anggota koperasi yang diduga dirampas oleh Koperasi Produsen Mantab” tutur Aktivis Muda Asal Situbondo Ini kepada awak media, Rabu (23/02/2022)
Sebenarnya menurut Wahyudi, yang menjadi akar permasalahannya, serta keluhan-keluhan dan juga temuan- temuan dari Lintas Lembaga dan juga media, bahwasanya di sana ada dugaan pendirian Koperasi Produsen Mantab yang diduga melanggar Peraturan Menteri Koperasi, hak-hak garapan tanah ex. PTPN XII yang digarap masyarakat yang diduga jadi korban perampasan, hak-hak seperti simpanan wajib, SHU, pungutan uang kemitraan yang selama ini dipungut dibuat apa, untuk apa, dan dikemanakan ?? ini yang sampai sekarang oleh pihak Lintas Antar Lembaga, Lintas Media, Warga, serta Anggota Koperasi Produsen Mantab akan terus diperjuangkan melalui jalur Hukum yang ada.
Sedangkan dari LPKN, Didik meminta agar dugaan uang yang di pungut oleh Koperasi Produsen Mantap sebesar Rp.640 Ribu dari 2008 sampai 2021 supaya di kembalikan lagi kepada masyarakat kembali.
“Dengan adanya Koperasi mantab yang dijadikan alat untuk mengambil hak-hak Masyarakat itu sudah tidak benar, jadi saya meminta kepada Bapak Hidayat untuk mengembalikan uang tersebut,” pungkas Didik dengan nada lantang
Lebih lanjut Didik meminta supaya Penegak Hukum Polres Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo, agar Pelaporan yang sudah di layangkan dari Lintas Antar Lembaga supaya di proses.
Hal senada juga di katakan Kuasa Hukum Lintas Antar Lembaga dan Warga, Lukman SH yang menerangkan, bahwa Masyarakat yang menginginkan tanah-tanah yang mereka kelola dan diduga diambil oleh Pihak Koperasi Produsen Mantab agar di kembalikan kepada masyarakat yang pertama mengelola.
“Sebenarnya Koperasi Mantab itu pada dasarnya adalah bagian Dari Masyarakat, yang awalnya adalah untuk melawan PTPN XII yang pada Waktu itu melakukan eksekusi terhadap lahan-lahan yang ada di masyarakat, cuma dari beberapa regulasi yang di tetapkan itu kok kurang pas ya mas, masa pengelola tanah yang masuk dalam Kelompok itu diikat dengan ketentuan-ketentuan yang sangat menjerat, contohnya kalau ada yang bercerai tanahnya di ambil,” jelasnya
Sedangkan Pendiri Koperasi Produsen Mantab Imam Hidayat menyangkal semua tuduhan-tudahan yang mengatakan dirinya sudah merampas tanah warga.
“Tidak benar itu mas kalau saya mengambil tanah-tanah yang sudah di garap/dibabat warga dari awal, itu sampean Sumber datanya Dari mana, sampean hanya terima aduan dari warga toh, tanpa mengetahui kebenarannya,”tutup Imam Hidayat.
Diakhir Audiensi Penasehat Antar Lembaga, Lukman S,H., bersama Lintas Antar Lembaga berikrar akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mendorong APH untuk menindak lanjuti pelaporan yang sudah di layangkan Lintas Antar Lembaga.(Red)