Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Beredar Himbauan Bawaslu tentang sangsi pelanggaran bagi ASN TNI POLRI,pejabat BUMN/BUMD dan ketua Rt,Rw,LPM Lurah dan camat dalam ikut serta dalam pesta demokrasi.
Dalam kriteria pejabat diatas dapat dijerat dengan pasal Uu No 17 Tahun 2017,Pasal 280 ayat 23,pasal 282,283 ayat 1 dan 2 uu no 10 tahun 2016 dan pasal 70
Adapun penjelasan sangsi pidana katagori pejabat diatas Uu 7 Tahun 2017 yang berbunyi Setiap ASN TNI POLRI Kepala desa dan perangkat desa atau anggota BPD Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 000 000.
Dalam selebaran yang disebarkan Bawaslu mengintruksikan bahwa ASN,ketua RT,RW Ketua LPM,Lurah Dan Camat tidak boleh terlibat dalam kampanye apalagi memfasilitasi.
Dalam hal ini Bawaslu sangat melarang pejabat tertera diatas untuk ikut andil dalam kampanye politik praktis,sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan praktis dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.(Red)
Beranda
Bondowoso
Bawaslu Tegaskan Sanksi Pidana Bagi ASN,TNI POLRI Dan Pejabat Desa Jika Ikut Politik Praktis