SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Akhir-akhir ini kerap ramai di perbincangkan mengenai penggunaan sepeda listrik, bahkan beberapa kecelakaan di Situbondo, Jawa Timur, di picu pengendara sepeda listrik, salah satunya di wilayah jalur pantura Bungatan yang memakan korban jiwa, Senin (24/6/2024).
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho Tutud Prastyawan melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Situbondo IPDA Rachman Fadli Kurniawan menjelaskan, penggunaan sepeda listrik harus sesuai tempat dan di larang digunakan di jalan raya, apalagi di jalan pantura yang notabenenya ramai kendaraan.
“Harusnya digunakan di jalur bebas kendaraan seperti komplek perumahan, car free day, atau di lingkungan instansi perkantoran,” ujar Kanit Gakkum IPDA Rachman.
IPDA Rachman menghimbau, bagi pengendara yang menggunakan sepeda listrik agar tetap safety menggunakannya, agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Semoga dengan himbauan ini, masyarakat bisa paham peruntukan sepeda listrik itu dan tidak disalahgunakan,” tandasnya.
(Uday)