MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID __ Kasus temuan dugaan Mark up pengadaan alat gamelan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan tahun 2019 yang digelontorkan untuk beberapa sekolah di Kabupaten Magetan dengan anggaran miliyaran ini terus bergulir.Senin,22/07/2024.
Disela – sela waktu peringatan Hari Adhyaksa ke -64, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam mengatakan, bahwa kasus tersebut terus berproses dan saat ini tinggal menunggu penghitungan kerugian negara.
“Untuk gamelan ini kita masih menunggu jumlah kerugian negara dari BPKP karena antrian,” ucap Kajari Magetan.
Pengadaan alat musik gamelan dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,7 miliar di tahun 2019 yang dianggarkan oleh Dikpora Magetan ini, sebelumnya Kejari Magetan sudah memanggil sekitar 40 saksi terkait hal tersebut.
Tak hanya itu, dugaan mark up pengadaan gamelan untuk beberapa sekolah Sekolh Dasar di Magetan ini Kejari Magetan juga sudah mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa kelayakan gamelan, termasuk bahan, bunyi dan lainya yang menunjukan kualita dari Gamelan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mark up pengadaan gamelan tahun anggaran 2019 di Dikpora Magetan ini di rilis sejak akhir tahun 2023.
Dalem perhitungan Bulan artinya kasus ini sudah berjalan selama 7 bulan lebih dan sampai saat ini masih saja menunggu hasil jumlah kerugian negara dari BPKP.(Rif)