TANGGERANG, SIBERNEWS.CO.ID – Polri berhasil menyelamatkan seorang anak yang diketahui dijual oleh ayah kandungnya sendiri di Tangerang, Banten. Anak dari pasangan suami istri berinisial RA dan RD tersebut, dijual ayah kandungnya seharga Rp 15 juta. Diketahui, sang ayah RA menjual darah dagingnya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya serta kebutuhan pribadi. Dalam pengungkapan yang hanya berlangsung satu hari ini, (Slasa, 08/10/2024)
Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) selaku pembeli, serta RA (36). Respon cepat pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kasus perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.
“Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
(Red)