banner 728x250

Aset Senilai Rp 4 Milyar Terancam Hilang, Nasabah Bank BPR BCS Magetan Melapor ke Polisi

banner 120x600

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Nasabah Bank BPR Buana Citra Sejahtera (BCS) Magetan, Yudho Wardhono, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan kehilangan tabungan ke Polres Magetan, Selasa (07-01-2025).

Pria kelahiran Ngawi ini, terpaksa menempuh jalur hukum karena berbagai upaya klarifikasi ke pihak BPR Buana Citra Sejahtera (BCS) Magetan yang tidak membuahkan hasil memuaskan.

Kepada awak media, Yudho menjelaskan telah kehilangan tabungan sebesar Rp 77 juta, selain itu aset senilai Rp 4 miliar yang sebelumnya dijadikan agunan juga terancam hilang.
Bersama sang Istri, Yudho menceritakan awal mula kejadian yang membuat dirinya merasa tertipu oleh oknum BPR BCS Magetan.
“Saya sudah menjadi nasabah selama 14 tahun. Semuanya berjalan lancar hingga saat pandemi COVID-19 usaha saya menurun dan cicilan saya mulai bermasalah. Pihak bank menawarkan pinjaman baru dengan jaminan BPKB mobil atas nama istri saya,” ucap Yudho.

BACA JUGA :
Ikatan Wartawan Magetan Bagikan Takjil Di Sukomoro

Ditegaskan Yudho, pinjaman senilai Rp 80 juta yang diberikan tersebut dikurangi biaya administrasi, menyisakan Rp 77 juta dan langsung masuk ke rekening istri Yudho.
Sesuai kesepakatan, dana tersebut akan digunakan untuk mengurangi pinjaman sebelumnya yang berjumlah Rp 263 juta dengan agunan sertifikat rumah. Namun, beberapa bulan kemudian, Yudho justru menerima surat somasi yang menyatakan jumlah pinjaman pokoknya belum berkurang sama sekali.

Merasa ada kejanggalan, Yudho mendatangi kantor BPR BCS Magetan untuk meminta penjelasan. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban memuaskan, dirinya justru menemukan lebih banyak kejanggalan, termasuk surat adendum yang mencantumkan tanda tangannya yang diduga dipalsukan.

“Ketika saya meminta riwayat pembayaran (Field History), pihak bank mengatakan komputer mereka error. Lalu saya meminta salinan perjanjian dan adendum. Disitulah saya menemukan dokumen-dokumen yang tanda tangannya bukan milik saya,” jelasnya.

BACA JUGA :
PPU di sulap menjadi Pusat Jajanan dan Cinderamata Kabupaten Magetan yang akan launching Akir tahun 2024 di Maospati

Ditempat yang sama, kuasa hukum Yudho, Dito, menerangkan bahwa sebelumnya kliennya sudah berusaha meminta mediasi ke pihak BPR BCS Magetan, tetapi tanggapan yang diterima sangat mengecewakan. Maka dari itu, langkah hukum dengan dugaan pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHP menjadi pilihan terakhir.

“Kami tetap terbuka untuk mediasi setelah laporan diajukan. Kami berharap ada penyelesaian damai, tetapi dengan kepastian hukum yang adil. Jika terbukti, ada dua tindak pidana yang terjadi, yakni pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kuasa atas aset jaminan,” tambahnya.

Diungkapkan Dito, dokumen adendum yang bermaterai tersebut mencantumkan kuasa jual dan penyerahan aset, yang berpotensi besar merugikan kliennya. Jika terjadi eksekusi lelang, Yudho bisa kehilangan aset tanpa sepengetahuannya.

“Kami percaya ada pelanggaran pidana yang jelas, tetapi kami tetap terbuka untuk penyelesaian damai melalui mediasi. Kami berharap Pemimpin BPR BCS Magetan bersedia membuka ruang dialog untuk mengakhiri permasalahan ini secara adil,” terangnya.

BACA JUGA :
Polemik MTSN 4 Magetan Semakin Panas, Nama Yang Dicatut Pihak Sekolah Tidak Terima, Hingga Somasi Sekolah Melalui Kuasa Hukumnya

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPR BCS Magetan belum memberikan tanggapan terkait masalah ini, karena ketika awak media ingin menemui Pimpinan BPR BCS, yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.( Rif )