Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Satuan Polisi Pamong Praja Situbondo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C menggelar konferensi pers tentang penindakan rokok ilegal di wilayah kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Satpol PP Situbondo, Rabu (8/11/2023).
Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya Bea Cukai dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Bea cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Melalui sinergi dan kolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo dalam kegiatan operasi bersama penindakan rokok ilegal dalam kurun waktu tahun 2023 dilaksanakan 142 kali penindakan dengan mengamankan 398.996 batang rokok ilegal perkiraan nilai barang Rp. 501.648.380 dan potensi kerugian negara bidang cukai Rp.267.761.520.
Kepala KPPBC TMP C Jember Asep Munandar menyampaikan dalam konferensi pers, “Menurut analisa kami peredaran rokok ilegal masih banyak. Tahun ini kami sudah melakukan kegiatan hampir 150 kali penindakan di wilayah kabupaten Situbondo. Dari hasil 46.000 lebih batang ini dihasilkan denda administrasi sebanyak Rp.94.000.000.
Lanjut Asep menyampaikan, hampir diseluruh kecamatan diwilayah Situbondo masih ada temuan-temuan dan akan kami lakukan tindakan. Wilayah yang paling besar berdasarkan data adalah kecamatan Asembagus, Kapongan, Panji, Panarukan, Besuki, ini masih banyak terjadi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu Sopan Efendi Kasatpol PP Situbondo juga menyampaikan, “Dari apa yang kita lakukan selama ini bersama Bea Cukai ini ternyata hasilnya luar biasa dalam artian berhasil melakukan penindakan juga penyitaan barang bukti. Suatu sisi ini menjadi hal yang harus kita evaluasi bersama bahwasanya apa yang sudah kita lakukan dalam kurun waktu tahun 2023 terkait dengan sosialisasi yang sudah dilakukan ke masyarakat masih perlu lagi di kejar. Harapannya nanti kedepan di tahun 2024 ini juga bisa terus kita lakukan dengan peran serta masyarakat, para tokoh yang ada di desa kecamatan maupun di kabupaten”, Jelasnya.
Dalam penegakan hukum bidang cukai yang telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) melalui operasi bersama dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo telah menyumbangkan Penerimaan Negara dari 5 kegiatan penindakan dengan nilai Rp.243.142.000.
Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi dengan penegak hukum lainnya, Bea Cukai Jember terus berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan rokok ilegal, mewujudkan pelayanan semakin mudah dan Bea Cukai Makin Baik. (Rama/Mindartok)