banner 728x250

Anggota Komisi III DPRD Situbondo Meminta Tindak Tegas Pengusaha Udang Di Desa Seletreng

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Nomor : 170/449/431.100.4.2/2022. Berdasarkan Hasil Rapat Kerja yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, Kecamatan Kapongan, Kades Seletreng, PT, PMMP Landangan, Pengusaha Penjemuran Udang, Perwakilan Tokoh Masyarakat Seletreng, Kabupaten Situbondo Pada Tanggal 16 Juni 2022, dimana pada saat dilakukan Rapat Kerja ada beberapa keputusan rekomendasi dan telah disepakati bersama oleh para pengusaha dan stakeholder terkait.

Maka dari itu Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo untuk menindak lanjuti beberapa hasil rekomindasi rapat kerja atau audensi tersebut.

Antara lain :

1. Bagi pelaku usaha penjemur kulit udang diwajibkan untuk mempunyai oven.

2. Dalam hal pelaku pengusaha tidak mempunyai oven, agar menjual langsung kepala dan atau kulit udang secara basah keluar daerah dan tidak diperkenankan melakukan penjemuran secara manual.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Bersama TNI Gelar Patroli Pasca Hasil Quick Count, Antisipasi Gesekan Antar Pendukung Paslon

3. Mengirim kepala udang basah langsung keluar daerah dan hanya kulit udang yang dikirim ke seletreng dengan beberapa proses pengeringan (dengan kekeringan s/d 70%.).

4. DLH, Satpol PP, Kades Seletreng dan warga dusun kajer desa seletreng untuk melakukan pengawasan aktifitas penjemuran kuli udang secara bersama sama.

5. Apabila pengusaha melanggar rekomindasi ini, makas Satpol PP agar melakukan penutupan terhadap usaha penjemur kulit udang di dusun kajer desa seletreng.

Dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Nomor : 662/550/431.309.2.2/2023. Sabtu (09/09/23.

Memperhatikan hasil rapat pada Jum’at tanggal 14 April 2023, diruang rapat dinas lingkungan hidup kabupaten situbondo yang dihadiri oleh pelaku usaha penjemuran kulit udang Dusun Kajer Desa Seletreng disepakati bahwa pelaku usaha akan memenuhi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Sebagai berikut.

1. Untuk meminimalisir bau yang ditimbulkan semua pelaku usaha akan menggunakan oven yang dilengkapi atap diatasnya dan blower sesuai dengan kapasitas udang yang akan dijemur.

BACA JUGA :
Satpol PP Situbondo, Lakukan Razia Sejumlah Eks Lokalisasi Dan Mengamankan 9 PSK

2. Semua pelaku usaha tidak akan menjemur kepala udang melainkan menjual basah.

Maka pada tanggal 10 Mei 2023, Tim penyelamat lingkungan yang terdiri dari lingkungan hidup Kabupaten Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepolisian Resort Situbondo, Komandan distrik militer 0823 Situbondo, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Situbondo, Telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi 4 (Empat) pelaku usaha penjemuran kulit udang dengan hasil sebagai berikut :

Semua pelaku usaha penjemuran kulit udang sudah menggunakan oven dan blower sesuai dengan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan tidak menjemur kepala udang. Akan tetapi 1 (satu) pelaku usaha (P. Jj) kapasitas ovennya terlalu kecil dibanding dengan kapasitas kulit udang yang akan dijemur, Sehingga P. Jj sehingga P. Jj berjanji untuk memperbesar kapasitas oven dalam waktu 1 (satu) bulan kedepan. Untuk selanjutnya kami akan melakukan pemantauan dan pembinaan.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo Karna Suswandi Ingatkan 172 Peserta Kewirausahaan Jadi Bibit Unggul Kurang Angka Pengangguran

Tapi kami wartawan dari media Sibernews.co.id bersama tim turun kelokasi penjemuran udang tersebut, akan tetapi tetap melakukan penjemuran kulit udang tersebut, dan nampak jelas para pengusaha diduda mengabaikan dan melanggar yang sudah disepakati didalam rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Writer : Mindartok

Editor : Rudi