Lampung, SIBERNEWS.CO.ID _ Andri Meirdyan Syarif, S.E.,S.H.,M.M., sebagai salah satu Team Kuasa Hukum kliennya yang berinisial AD yang telah ditetapkan sebagai TSK terkait kasus suap Rektor Unila, saat dikonfirmasi media ini (Kamis 25/08/22) saat sedang berada di Gedung KPK Kuningan Jakarta, memberi tanggapan kepada awak media.
“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum mempercayakan proses hukum yang sedang di lakukan oleh KPK supaya persoalan ini menjadi terang benderang dan mendapatkan kejelasan, kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam menetapkan klien kami menjadi tersangka”, jelas Andri.
“Untuk mempersiapkan pembelaan terhadap tersangkan AD, kami tim kuasa hukum sedang mengamati dan menginventarisir dinamika dari hasil kerja KPK yang nantinya dicompare dengan fakta di persidangan.
Saat ini proses tersebut sedang berjalan, maka dari itu mari kita bersama untuk mengawal prosesnya agar berjalan dengan baik, berkeadilan dan tidak bersikap terkesan menghakimi”, ungkap Andri yang mewakili tim kuasa hukum.
Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila (HY) , Ketua Senat Unila (MB) serta pihak swasta (AD).
Pewarta : Agung
Editor : Rudi
Publisher : Amin/Bam