banner 728x250

Alasan Tak Dinafkahi Hingga Adanya Orang Ketiga, 1000 Lebih Istri di Bondowoso Gugat Cerai Suaminya

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Gelombang perceraian terus terjadi di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bondowoso dari Februari hingga November 2025, tercatat pasangan suami istri mengajukan permohonan cerai sebanyak 1.806.

Pihak istri mendominasi dalam permohonan cerai ini dengan total gugat cerai sebanyak 1.379.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso melalui penitera muda, Atik Yuliana, mengatakan alasan pemohon dari pihak istri menggugat cerai suaminya diantaranya masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, kemudian adanya orang ketiga dan pertengkaran terus-menerus.

“Kondisi ini memperparah keretakan rumah tangga, hingga akhirnya istri memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka melalui jalur hukum di PA,” kata Atik, Selasa (16/12/2025).

BACA JUGA :
Selamat,,KPH Bondowoso Ucapkan HUT Jawatimur ke- 79, Dengan Tema, Jawa Timur Bersatu, Bersama Untuk Maju

Dia mengungkapkan, tak hanya dari pihak sang istri saja, ratusan suami juga banyak yang mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Bondowoso dengan total 427.

“Alasan dari pihak suami mengajukan cerai talak diantaranya menilai istrinya tidak taat, tidak memenuhi tanggungjawab sebagai istri, juga ada alasan orang ketiga,” papar Atik.

Kendati demikian, PA Bondowoso tetap mengedepankan dan memaksimalkan mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan agar kedua belah pihak kembali rukun membina rumah tangga.

“Meski permohonan cerai sudah masuk, kami tetap mengedepankan mediasi sebagai upaya agar kedua belah pihak tidak jadi cerai dan kembali menjadi keluarga yang harmoni,” ujarnya.

BACA JUGA :
Sambut HUT Perhutani Dan Raider,Danyo n 514 Gandeng Perhutani Bondowoso Tanam Pohon Sekitar Asrama

Dia mengatakan, langkah mediasi ini sebagian banyak yang berhasil, atas kesadaran kedua belah pihak, bahkan ada yang mencabut permohonan cerainya.

“Ada beberapa perkara yang berhasil rukun kembali dengan pencabutan permohonan. Ada juga yang tetap melanjutkan cerai, tapi dengan kesepakatan tentang pemeliharaan hak asuh anak secara bersama agar adil untuk menjamin tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Atik mengatakan, dalam kasus ini sebenarnya cerai bukanlah solusi dari sebuah problem dalam rumah tangga, namun begitu, PA Bondowoso tetap melayani semua pemohon secara profesional.

“Kami tetap melayani setiap pemohon dengan adil dan profesional, kami juga berpesan bahwa cerai bukanlah solusi akhir dalam problem rumah tangga, apalagi ada anak yang harus dididik dan dibesarkan bersama,” pungkasnya. (Rshman)

error: Content is protected !!