banner 728x250

Aktivis LSM Diduga Menjadi Tersangka Penipuan, Begini Menurut Kuasa Hukumnya

banner 120x600

Probolinggo, SIBERNEWS.CO.ID _ Pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo Syarful Anam yang dikabarkan jadi tersangka kasus penipuan dan ditahan di polres Pasuruan beberapa hari lalu mendapat tanggapan dari pengacaranya. Asman Afif Ramadan menyebut bahwa “klien kami tidak melakukan seperti apa yang disangkakan, mereka itu ada kerja sama di bidang pertambangan, terkait dengan uang yang dipersoalkan saudara Syarful sudah pernah mengembalikan, dan buktinya ada”.Pungkasnya.

Lebih lanjut Rama menyampaikan, awalnya ada kerjasama antara PT Winona dan PT Bima Sena untuk pengelolaan tambang di Grati Pasuruan tahun 2018 lalu, dimana PT Winona menunjuk PT Bima Sena termasuk untuk mengurus perizinan.

Dalam perjanjian itu PT Bima Sena tidak memiliki kewajiban untuk menyetor uang kepada PT Winona, entah kenapa beberapa waktu kemudian PT Bima Sena menyetor uang kepada PT Winona melalui Syaiful Islam, H Khoir dan Hery Santoso Dan tiba-tiba Syaiful Islam melaporkan saudara Syarful Anam atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal tidak ada audit rinci tentang kerugian dimaksud, “kami menganggap ini adalah persoalan perdata, tetapi kenapa lantas menjadi kasus pidana, kami menduga ada oknum yang bermain dalam kasus ini”,ucapnya.

BACA JUGA :
Polres Malang dan TNI Salurkan Bantuan Daerah Terisolir Erupsi Semeru di Lumajang

Diberitakan sebelumnya
Pegiat LSM asal Probolinggo Ini terjerat penipuan dan ditahan dan mendekam di rutan Bangil.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penahanan terhadap Syarful.

Kasus itu bermula dari adanya laporan dari Syaiful Islam, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA :
Kapolres Mesuji Sambut Kedatangan Staf Ahli Kapolri

”Kasusnya penipuan dan penggelapan, Syaiful menyerahkan sejumlah uang kepada Syarful. Dengan tujuan awal untuk menunjang keperluan pekerjaan yang sudah disepakati bersama”Jelasnya.

Akan tetapi, Syarful kemudian dinilai tak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang disepakati. Hingga kemudian korban melapor ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2019 Dengan alasan lokasi awal kerja sama terjadi di Kraton, yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Ada beberapa hasil dari pekerjaan yang tidak dilaporkan ke pelapor Uang milik pelapor dipakai sendiri oleh terlapor.
Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Syarful. Bima menyebut, dalam perkara ini pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1 miliar. ”Setelah diaudit muncul kerugian segitu,” ungkapnya.