banner 728x250

Adanya Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Situbondo,Ini Kata Aktivis Sindycate

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Proses pengerjaan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo Mendapat Reaksi Dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat yang tergabung di Sindycate Amir Situbondo.

Sehingga Demi untuk mencegah perbuatan tindak pidana korupsi dan KKN di Kabupaten Situbondo, Sindycate Amir Situbondo yang berlokasi di Jalan PB. Sudirman Karang Asem, Situbondo, Jawa Timur pada hari Jum’at (26/11/2021) sore kemarin menggelar Konferensi Pers, tujuannya adalah dalam rangka mempertegas surat Somasi kepada seluruh PA, PPk, Rekanan dan Pihak Ketiga yang bermasalah terkait masalah pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021, ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Karena dari temuan Sindycate di lapangan selama Tahun 2021, ada Tiga hal yang sangat di khawatirkan, karena ada beberapa rekanan yang di tengarahi melakukan perbuatan melanggar hukum. salah satunya adalah rekanan yang mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada Pihak lain.

BACA JUGA :
Lomba Hadroh Sholawat, Piala Kapolres Magetan Untuk Indonesia Damai

“Tentunya perbuatan yang dilakukan tersebut adalah Ilegal sukan Sub kontrak atau KSO yang sudah di atur dalam regulasi barang dan jasa,” jelas Ketua Sindycate Amir Mustafa ini

Lebih lanjut, Amir Mustafa dalam Pers Releasenya mengatakan, bahwasanya ada seseorang yang mengendalikan beberapa badan usaha, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan untuk melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021

“Perbuatan yang dilakukan ini jelas-jelas sudah melawan Hukum dan juga ada pidananya,” ungkap Aktivis Senior yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini.

BACA JUGA :
Sat Lantas Polres Bondowoso Laksanakan Giat Polisi Sahabat Anak

Selanjutnya, ditengarai juga ada seorang Direktur Badan Usaha yang tidak memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian kerjasama pekerjaan dalam bentuk documen kontrak antara pemenang lelang dengan Pejabat pembuat komitmen, tentu perbuatan Yang dilakukan ini akan merusak tatanan tata kelola Pemerintahan, Tiga hal kejadian tersebut sudah kami temukan beserta beberapa alat buktinya.

“Maka dengan kejadian ini kita akan layangkan surat Somasi kepada seluruh pengguna Anggaran, karena kuasa pengguna anggaran dan Pejabat pembuat komitmen diseluruh OPD Pemkab Situbondo ini agar tidak mencairkan keuntungan sebesar 15 persen kepada rekanan sebagaimana sudah diatur dalam perundang-undangan barang dan jasa,” tutur Amir Mustafa.

Sebab menurutnya, keuntungan 15 persen untuk rekanan akan menjadikan kerugian Keuangan Negara nantinya, jadi kita memperingatkan agar tidak di cairkan.

BACA JUGA :
Lewat Batik Festival 2022,Banyuwangi Kembangkan Batik Dari Hulu Sampai Hilir

“Iya saya memperingatkan saja, bahwa pengadaan barang dan jasa adalah salah satu sarang terjadinya tindak pindana KKN, maka dari itu kami dari awal memberikan atensi khusus untuk ini,” tutup Aktivis tahun 90an ini.(Ben)