banner 728x250

Belum Sah Cerai, Mantan Kades Dijambesari Darussholah Dikabarkan Nikahi Siri Tetangganya

banner 120x600

BONDOWOSO,  SIBERNEWS.CO.ID _ Salah satu mantan kepala desa , Di Kecamatan Jambesari  Bondowoso inisial NSN, dikabarkan menikahi perempuan berinisial FZH, yang masih berstatus istri sah tetangganya. Hal itu dikatakan TH, suami sah dari FZH kepada media Senin (18/7/2022) lalu.

TH selaku suami sah dari FZH memaparkan, bahwa istri sahnya tersebut sudah menikah secara siri dengan mantan Kades Di Kecamatan JambesariDarussholah inisial NSN, pada malam hari raya Idul Adha 1443 kemarin. Sedangkan TH sendiri selama ini  berada di Samarinda, Kalimantan untuk bekerja.

“Saya kan ada di Kalimantan, sedangkan istri ada di Desa Pejagan,  saya mendengar kabar dari warga setempat,  bahwa istri saya sudah nikah siri dengan mantan pak Kades Pejagan” tutur TH.

BACA JUGA :
Bangun Sinergi H-1 Super Big Match, Kapolres Malang Gelar 'Ngopi Bareng' bersama Match Steward Arema FC

TH mengaku syok mendengar kabar istri sahnya tersebut secara diam-diam telah menikah siri dengan pria lain. Karena sampai saat ini, TH merasa belum menceraikan istrinya di Pengadilan Agama.

“Memang saat ini sedang proses cerai di PA Bondowoso, istri yang mengajukan gugat cerai. Tanggal 14 kemarin baru tahap mediasi” kata dia.

TH mengaku tidak mau menceraikan istrinya, kendati saat ini istrinya sudah diketahui menikah siri dengan orang lain, dan mengajukan gugat cerai terhadapnya.

“Ada anak, itulah alasan saya ingin mempertahankan rumah tangga kami,” ucap TH.

Saat Dikonfirmasi secara terpisah, NSN mantan kepala Desa Di Kecamatan Jambesari itu mengakui, bahwa dirinya memang sudah melakukan nikah siri dengan FZH.

BACA JUGA :
Pemerintah Pastikan Biaya Pengobatan Korban Insiden Kanjuruhan Gratis

“Benar Mas, malam hari raya Idul Adha kemarin, saksinya banyak sekitar 50 orang undangan yang hadir pada saat itu” Terangnya.

NSN menjelaskan, yang meminta untuk dilamar adalah FZH, lantas NSN bertanya tentang status FZH yang masih belum resmi bercerai dari suami sahnya.

“FZH bilang tidak apa-apa, lamar dulu sambil lalu menunggu proses cerai di Pengadilan Agama” kata NSN.

Langkah Yang dilakukan NSN berembuk dengan pihak keluargnya kemudian disetujui untuk melamar FZH. ” Berhubung  FZH ini dari keluarga pesantren, takut terjadi hal-hal yang tidak baik, maka kami dinikah sirikan mas” ungkapnya.

Informasi dihimpun Media Sibernews Pasca NS kalah dalam pemilihan kepala desa serentak 2021 di desanya, NS juga digugat cerai istri sahnya. Proses cerai NS dengan istri sahnya saat ini sedang berjalan.(Red)