banner 728x250

Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Pencurian Asal Jember

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap Pelaku Pencurian di rumahnya yang dilakukan oleh Tersangka inisial FA (40) yang beralamatkan Dusun Tegalgusi Rt. 02 Rw. 06 Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.Kamis 28/07 2022.

Barang yang di curi oleh Tersangka berupa 1 Unit HP merk VIVO type Y21T warna Midnight Blue milik Korban Berlian Lorenza Margareta (19) Pelajar/Mahasiswa yang beralamatkan Dusun Kidul Sawah Timur Rt. 24 Rw. 05 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Tempat kejadian perkara (TKP) di halaman parkir Toko Basmalah masuk wilayah Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso pada hari Senin 04/04 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. Atas kejadian yang dialami korban Berlian Lorenza Margareta langsung melapor kepada pihak Kepolisian.

BACA JUGA :
Sabung Ayam Diwilayah Banyuglugur Digrebek Polres Situbondo

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Bahwa terjadi Pencurian 1 Unit HP merk VIVO milik Korban Berlian Lorenza Margareta yang saat itu korban sedang berbelanja di Toko Basmalah Tamanan dan HP korban ditaruk di laci Sepeda Motornya, ” ungkapnya.

“Tersangka FA yang saat itu juga berada di Toko Basmalah Tamanan, Pelaku mencuri HP Korban dengan cara mengambil HP Korban di Laci Sepeda Motor milik Korban, setelah itu pelaku langsung pulang kerumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komonikasi sehari-hari, ” tuturnya.

BACA JUGA :
Pemkab Banyuwangi Jemput Bola Bantu Warga Terdampak Banjir Urus Dokumen Kependudukan

“Hingga akhirnya pada hari Kamis 28/07 2022 sekitar pukul 18.30 Wib tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso tanpa perlawanan, ” imbuhnya.

Dari serangkain hasil penyidikan akhir nya tim reserse Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti dan tersangka

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit HP merk VIVO Type Y21T warna midnight Blue. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUH Pidana, ” pungkasnya. (Red)