Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Proses Pemilihan PAW Kepala Desa Plalangan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso Diduga tidak transparan,menurut Abd Asis Salah Satu calon mengatakan kecewa.Kamis (23/06/22).
Saat dikonfirmasi Abd Asis salah satu calon Mengatakan, dirinya kecewa atas pelaksanaan pemilihan PAW Kades Desa Plalangan Cerme Bondowoso yang di laksanakan diduga tidak transparan dan dinilai ada kecurangan karena dirinya sebagai warga Desa Plalangan tidak pernah tau dengan pembentukan RW di beberapa titik yang ada.
“Diangkatnya RW saya aja tidak tau mas”Cetus Azis.
Lebih lanjut Asis menyampaikan DPT saja dari awal diriya tidak mendapatkan salinannya karena sangat khawatir takut ada pemilih silumannya.
“Ternyata kecurigaan saya benar adanya Salah satu contoh yang mengaku dari anggota posyandu kenyataannya bukan mas”Paparnya.
Dirinya juga sudah menyampaikan kepada PJ Desa dan juga sempat mendatangi kecamatan sekaligus ke Polsek Cerme saya sampai saat ini pun masih belum mendapatkan salinan DPT nya.
“Sudah saya sampaikan kepada pihak Forkopimcam Cerme mas sampai saat ini masih belum mendapat salinan DPTnya”Keluhnya saat dikonfirmasi.
Masih menurut Abd Azis Sekitar tanggal 27 Mei 2020 mengadakan Pramusdes akan tetapi di Pramusdes tersebut dirinya sebagai calon tidak dilibatkan dan tokoh masyarakat tidak pernah dilibatkan yang dilibatkan hanya BPD,muspika kec cerme panitia pun itu diundang pada waktu itu juga dan panitia itu pun tidak tau mekanismenya seperti apa.
Saat dihubungi ketua BPD Abd Rasyin melalui via WhatsApp mengatakan dirinya sebagai perwakilan masyarakat merasa terjebak dari awal pengangkatan panitianya dan itu pun bukan dari pihak BPD yang mengundang tapi dari desa.
“Seharusnya dalam pembentukan panitia itu kami pihak BPD Yang mengundang tapi kenyataannnya Pemdes yang mengundang dalam pembentukan panitia Pemilihan PAW”Jelas Rasyid.
Rasyid menambahkan bahwa Biasanya kalau menyangkut masalah pengangkatan dan pelantikan pemilihan PAW itu BPD dirinya merasa terjebak kenyataannya disana undangan yang beredar memakai Kop surat Pemdes Plalangan Cerme bukan Kop Surat BPD serta tanda tangan PJ Bukan BPD,Ternyata benar ada kejanggalan dalam pembentukan panitia seharusnya penentuan struktural Pemilihan PAW Dilakukan secara mufakat melibatkan tokoh agama,pemuda dan lainnya sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saat dikonfirmasi Inisial MY PJ Desa Plalangan Cerme melalalui via Pesan Whatsapnya memilih diam tidak menjawab tapi pesan terbaca.
Sampai berita ini diterbitkan pihak kecamatan Cerme Bondowoso belum bisa Dikonfirmasi karena sedang tidak ada ditempat(Yit/RD)