banner 728x250

Merasa Dirugikan Jutaan Rupiah Samari Didampingi LBH BIN Laporkan Pemuda Inisial Ar Dan JD Ke Polres Jember

banner 120x600

JEMBER, SIBERNEWS.CO.ID – Seorang Pria yang bernama Samari Desa Panti telah melaporkan tindak pidana perampasan kepada Polres Jember, konon katanya bahwa korban telah mengalami kerugian akibat ulah dari beberapa oknum yang melakukan perampasan barang yang berupa kopi sebanyak 1,16 ton di rumahnya.Minggu 5/6/2022.

Menurut pengakuan H Rosid tanggal 03 juni 2022 dirinya telah membeli kopi sebanyak 1,16 Ton kepada seseorang dengan nilai jumlah uang yang di bayar tunai sebesar Rp.5.080.000,- ( lima juta delapan puluh ribu rupiah) kemudian barang tersebut di simpan di garasi mobilnya.

Selang beberap saat tiba-tiba sekitar pukul 19.00 ada dua orang yang mengaku bernama Arifin dan Junaidi beserta 8 ( delapan ) pria tidak di kenal mendatangi kediaman Samari, menurut pengakuan Samari dirinya tidak mengenal orang-orang tersebut.

BACA JUGA :
Tanpa Fishway, Bendung PLTMH PT Dempo Ancam Kelestarian Ikan Endemik Sungai Batang Pelangai Gadang

“Saya kaget dan takut karena tiba-tiba orang-orang itu datang ke rumah dan membawa truk untuk mengambil kopi dari dalam rumah saya, dan mereka mengaku bahwa kopi tersebut adalah barang bukti”, jelasnya samari.

Atas kejadian yang menimpa korban yang kala itu bersama keponakannya hanya diam dan tidak berani melakukan tindakan apapun dan keponakan Samari berhasil mengambil gambar video saat kejadian tersebut.

Merasa di rugikan H Rosid melaporkan Kepada Polres Jember, Minggu (05/06/22) dan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara ( LBH BIN)

Untuk mendapatkan keadilan Korban berharap Kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil adilnya.

BACA JUGA :
Tindak lanjuti Keluhan Warga,Anggota Polsek Bondowoso Kota Tertibkan Parkir Liar Didepan Toko Jamu

Sesuai dengan Pasal 362 tentang pencurian merumuskan, Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Adapun jeratan Pasal pada terlapor yaitu pasal 368 KUHP Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(slmt)

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Resmikan Mushola An Nur Pos Koramil Sumber Wringin