Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Warga Dusun Lalangan RT 11/RW 00 Desa Solor Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso, mengeluh pemotongan terhadap bantuan langsung tunai (BLT) yang di terima tidak sesuai dengan yang diharapkan, Tidak tanggung-tanggung pemotongan diduga sampai Rp 200.000,Dan ada yang cuma menerima tahap pertama sebesar Rp 300.000, tahap 2 dan 3 tidak menerima, Sabtu (30/04/2022).
Iwandi Warga dusun Lalangan RT 11 RW 00 desa solor menyebutkan sudah dua kali pencairan BLT tetapi dirinya cuma menerima Rp 300.000 dari pak RT dusun lalangan. Sedangkan Bu Sani menerima Rp 400.00.
Saat dikonfirmasi beberapa warga setempat Pemotongan diduga dilakukan oleh Inisial D Ketua RT dengan pemotongan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada warga.
“Benar mas uang bantuan BLT yang kami terima tidak penuh dipotong Rp.200 000 tanpa pemberitahuan kepada kami ada pula yang juga dimintai uang bensin sebesar 25.000,saya hanya menerima 300ribu”Keluhnya.
Berdasarkan informasi yang di himpun wartawan media Sibernews.co.id dari masyarakat desa Solor Rt 11 menyebutkan pembagian BLT tersebut mulanya berjumlah Rp 900.000 perkeluarga yang di bagikan oleh ketua RT ada yang mendapat Rp 700.000, ada yang menerima Rp 400.000 ribu.
Sudah jelas dalam KUHP Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011 Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sampai berita ini diterbitkan saat Tim kami kerumah Ketua RT 11 Dan kepala desa untuk konfirmasi terkait pemotongan dana bantuan tersebut dirinya sedang tidak ada di rumah (RS)