banner 728x250

Jajaran Polsek Tapen Polres Bondowoso Amankan Pelaku Spesialis Jambret Dan Pencurian Dalam Rumah Berikut Barang Buktinya

banner 120x600

Bondowso, SIBERNEWS.CO.ID _ Kejadian hari minggu tgl 10 april 2022 sekira jam 01.30 wib korban Marem Warga Jurang sapi Tapen yang tinggal sendiri dirumahnya pada waktu sedang tertidur lelap dikamarnya mendengar barang terjatuh kemudian korban terbangun dan membuka pintu kamarnya dan mengintip dan melihat seseorang dari kamar tengah yg diketahui dan dikenal korban bernama RIPIN karena mantan muridnya di SD.

Saat itu juga korban menelpon anak nya(saksi) dan tidak lama kemudian saksi datang dan diketahui kamar tengah dan depan berantakan dan telah terjadi hilang barang barang berupa 1 jam tangan fosil,1 jam tangan ripcurl,2 kacamata,kosmetik,BH,sepatu,sandal,nano spray,tas kulit.akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.370.000,-(delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Menjelang Beberapa Hari Sewaktu korban berikutnya WASIKATIN,42 Th,perempuan,guru,alamat:Ds.wringin anum Rt.03 Rw.02 Kec.Panarukan Kab.situbondo perjalanan pulang dari mengajar dengan mengendarai spm sesampai di jl ds.mrawan kec.tapen kab.bondowoso tas milik korban yang di kalungkan di badan nya diambil paksa/jambret oleh pelaku dari belakang yg menggunakan spm dan akhirnya korban terjatuh dari spm nya dan pelaku membawa kabur tas korban warna pink yang berisi 1 hp merk vivo warna hijau,ktp,atm,buku rekening bri,stnkb spm dan surat penting lainnya.akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan luka pada hidung,lutut,jari.

BACA JUGA :
Komandan Kodim 0822 Hadiri Rapat Koordinasi Patroli Pengawasan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK)

Kapolsek Tapen Melalui Kanit Reskrim Polsek Tapen Polres Bondowoso AIPDA Muchammad Arifin SH Saat dikonfirmasi memaparkan Bahwa Terduga PelakuĀ  Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP,Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku adapun Barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
OASE lAW FIRM Bongkar Mafia Koperasi

” Adapun Barang Bukti Yang Kami Amankan diantaranya tempat jam tangan fosil,tempat jam tangan ripcurl,tempat nano spray,tas kulit warna pink,dos box hp merk VIVO,ktp,sim,kartu atm korban mas”Jelas Arifin mantan Penyidik Unit PPA Polres Bodowoso ini.

Penangkapan terduga pelaku Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 6 /IV/RES.1.8./2022/RESKRIM/SPKT Polsek tapen, tanggal 10 April 2022.
2.Laporan Polisi Nomor:LP-B/19/IX/Res.1.8/2021/Reskrim/Spkt Polsek Tapen,Tanggal 27 September 2021.

Cara Tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ketika korban tertidur lelap kemudian mengambil barang berharga milik korban dan kemudian kabur.

Kejadian Kedua pelaku menjambret tas korban sewaktu korban melakukan perjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor sampai korban terjatuh dari sepeda motornya.

BACA JUGA :
Viral Terjadi 6 Kali Pencurian Sapi di Gadingsari, Polres Bondowoso : Kita Sudah Kantongi Nama

Dalam Kejadian ini Polsek tapen Melakukan pengembangan TKP lainnya,pengembangan pelaku lainnya,pengembangan cari BB lainnya Dan BerkasĀ  Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bondowoso.(Dit)