banner 728x250

Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Elektronik, LBH BIN Jember Angkat Bicara

banner 120x600

JAKARTA, SIBERNEWS.CO.ID  – Korlantas Polri mulai mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM). Kebijakan ini sebagai upaya menertibkan truk over dimension over loading (ODOL) serta pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan jasa marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed. “Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol,” ungkapnya.

“Jadi, salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” sambungnya. Menurutnya, semua kendaraan yang nantinya terdeteksi melakukan pelanggaran berkendara di atas batas kecepatan, serta untuk truk yang ketahuan membawa barang berlebih atau over loading di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor. Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

BACA JUGA :
Polisi Amankan 4 Remaja Dibawah Umur Pelaku Pembacokan

Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed. “Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena,” terangnya.

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar,” ujarnya.

Sementara aktivis LBH BIN, Rasi Wibowo, mengatakan bahwa tindakan tegas Polantas dan Dinas Perhubungan jangan hanya pas uji KIR saja. “Saya sebagai warga Jember mengapresiasi atas penerapan dan peraturan terkait ODOL oleh jajaran Polri khususnya Dirlantas,” katanya.

BACA JUGA :
Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Acara Nikah Massal Malang Tahes Club (MTC) di Hotel Grand Mercure Malang

Dinas terkait dalam hal ini sudah lama didengungkan Rasi, berkaca pada fakta-fakta yang ada di lapangan, terkait ODOL berdampak pada kecelakaan, serta berdampak pada pengendara lainnya, yang mengakibatkan korban baik fisik serta materi. “Dirlantas dan dinas terkait harus tegas menindak, jangan hanya pada saat uji KIR namun harus ada penindakan di lapangan, dimulai dari tilang sampai pengguntingan buku KIR jika melanggar 2 kali,” tegasnya.

Dan untuk di daerah, imbuh Rasi, agar melaksanakan operasi, selain meminimalisir kecelakaan, hal lain agar jalan menjadi awet. “Namun hal ini harus dikaji dalam hal penindakan, tetap mengedepankan nurani, mengingat di dalam muatan, tak semua adanya penimbangan, hanya reka-reka,” keluhnya.

Kecuali over loud, katanya, bisa di kategorikan kesengajaan. “Dan yang perlu diperhatikan lagi nasib para pengemudi. Fakta di lapangan, jika enggan muat berat biasanya pemilik barang enggan memakainya. Dari sini harus diterapkan pada pemilik barang, sebetulnya para supir juga enggan muat beban berat. Bisa jadi tersiksa di jalan, ban pecah, as roda patah dan lain-lain,” tandas Rasi kepada wartawan.(Slmt)