banner 728x250

Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi,Berikut Kronologinya

banner 120x600

Surabaya, SIBERNEWS.CO.ID _ Seorang pria inisial FI (21) warga Nginden, Surabaya, diringkus polisi lantaran nekat menjadi pelaku pelecehan seksual atau begal payudara. Polisi menyebut, pelaku ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya penangkapan FI. “Iya, benar kita sudah berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim AKBP Mirzal, Selasa (29/3/2022) melauli sambungan telpon.

BACA JUGA :
Adanya Dugaan Pungutan di SMPN 4 Genteng Komunitas Sadar Hukum Geram

Mirzal megimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari, sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Ia menyebut, jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada hari kamis, tgl 24 maret 2022 sekira pukul 22.30 wib, Korban dan saksi (pacar korban) sedang mengendarai motornya masing-masing secara beriringan, saat melintas di Jl. Nginden VI Surabaya tiba-tiba korban dihampiri oleh tersangka dari arah kanan lalu tersangka memegang bagian payudara pelapor setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan kemudian saksi sekaligus pacar korban mengejar tersangka sehingga tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pukasnya.(Red)