banner 728x250

Adukan RS Prima Medika ke Dinkes Tulungagung, KTP dan BPJS Pasien Kemudian Dikirim Kembali

TULUNGAGUNG — SIBERNEWS.CO.ID —  Intan Febriani, warga Desa Blendis, Dusun Ngampon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mengadukan dugaan penahanan KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan obat pasien oleh pihak RS Prima Medika Tulungagung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Selasa, 13/10/2026.

Pengaduan tersebut diterima oleh humas Dinkes, Haqiqi, yang disebut berjanji akan melakukan klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Melalui pesan WhatsApp, ia juga menyampaikan rencana koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan.

Pihak korban juga berencana akan melapor buat pengaduan ke pihak Aph.

Namun, sebelum keluarga memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut pengaduan ke Dinas Kesehatan, KTP dan kartu BPJS pasien dilaporkan telah dikirim kembali melalui jasa pengiriman perorangan yang identitas serta keterkaitannya dengan rumah sakit masih perlu dikonfirmasi.

Diduga pihak rumah sakit merasa ketakutan atau ingin menghilangkan bukti dengan pengembalian KTp dan BPJS.

Keluarga mempertanyakan dasar penahanan dokumen yang dikaitkan dengan kekurangan pembayaran biaya rumah sakit, serta persoalan obat pasien. Pengembalian KTP/ dokumen tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pelanggaran sebelumnya, tetapi penentuan pelanggaran hukum memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang tersedia.

Keluarga berharap Dinkes Tulungagung menindaklanjuti pengaduan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Pihak RS Prima Medika juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan tentang KTP/dokumen yang dikirim agar pemberitaan tetap berimbang.**/ed.

**Penulis: Bambang**

error: Content is protected !!