banner 728x250

Oknum Guru PPPK di Kecamatan Prajekan Ditangkap Satreskoba Polres Bondowoso, Dinas Pendidikan Lakukan Penonaktifan

Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FYA yang bertugas di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga mengedarkan sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Kasus tersebut merupakan salah satu dari tujuh perkara narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bondowoso selama Mei 2026.
Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus dengan total delapan tersangka.
“Pada bulan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus dengan delapan tersangka,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, lima kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 18,87 gram. Sementara dua kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.
Menurut Kapolres, para tersangka kasus narkotika diduga memperoleh sabu dari wilayah Bali dan Jember sebelum diedarkan secara eceran di wilayah hukum Polres Bondowoso. Sedangkan pelaku peredaran okerbaya diduga mendapatkan pasokan dari Situbondo dan Jember untuk kemudian dijual secara bebas.
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok maupun bandar yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya di Kabupaten Bondowoso.
Dinas Pendidikan Nonaktifkan Guru Bersangkutan
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke sekolah tempat FYA bertugas setelah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut.
Menurutnya, pembinaan terhadap tenaga pendidik dilakukan secara berjenjang melalui kepala sekolah, pengawas, hingga bidang terkait di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun, dugaan tindak pidana yang menjerat FYA disebut merupakan tindakan pribadi yang berada di luar pengawasan rutin institusi.
“Kasus narkoba merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan. Setelah adanya penangkapan, kami langsung melakukan peninjauan ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada dampak terhadap lingkungan sekolah maupun guru lainnya,” katanya.
Taufan menambahkan, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai status kepegawaian FYA. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan serta keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dinas Pendidikan memastikan kontrak kerja yang bersangkutan tidak akan diperpanjang. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat FYA bertugas disebut tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh perkara tersebut.(Red)

error: Content is protected !!