Jakarta, SIBERNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti (NPW) sebagai tersangka suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID). Dia tampak mengenakan rompi tersangka dengan tangan terborgol dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jum’at 25 Maret 2022.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Eka Wiryastuti menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya (RS) dan Dosen Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu,” ujar Lili saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut. Sementara Rifa Surya ditetapkan sebagai penerima suap dari kedua tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).
Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.
KPK juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan ini. Selain itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Red)