banner 728x250

Gus Lilur: Gonjang-ganjing Paradoks Cukai Rokok Rakyat Vs Konglomerat

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu andalan utama keuangan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus angka lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional. Namun di balik kontribusi fiskal yang impresif itu, tersembunyi persoalan serius yang jarang dibicarakan secara terbuka: ketimpangan kebijakan yang menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok konglomerat relatif terlindungi.

Ketimpangan ini tumbuh dari kebijakan teknis yang tampak netral, tetapi dalam praktiknya memukul pelaku kecil secara sistematis. Salah satu pintu masuknya adalah mekanisme pemesanan pita cukai.

Secara normatif, proses pemesanan pita cukai sudah tertib dan legal. Pabrik rokok wajib masuk ke akun portal Bea Cukai, memesan pita melalui sistem P3C, menunggu sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke CK-1, mengisi data jumlah pita, mencetak SPPB, meminta billing, membayar, dan mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat. Seluruh proses berlangsung resmi, tercatat, dan transparan. Bahkan, pabrik rokok harus berurusan langsung dengan dua otoritas sekaligus: Bea Cukai pusat dan Bea Cukai daerah, Sabtu (31/1/2026).

Namun, masalahnya bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhir. Setelah melalui proses panjang dan legal itu, pabrik rokok rakyat dihadapkan pada satu kenyataan pahit bahwa kuota pita cukai—khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT)—dibatasi. Di titik inilah kebijakan mulai kehilangan keadilan substantifnya.

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT adalah jantung produksi. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting, dan menjaga hubungan langsung dengan petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi, tetapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat. Buruh dirumahkan. Pesanan tembakau berkurang. Petani kehilangan kepastian pasar.

Ironisnya, pembatasan ini kemudian melahirkan sejumlah pelanggaran oleh oknum pengusaha dengan menyalahgunakan peruntukan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara sengaja. Ini pelanggaran serius. Namun alih-alih menindak tegas pelaku SALTEM, negara memilih jalan yang lebih mudah: membatasi kuota SKT secara menyeluruh.

Di sinilah kebijakan berubah menjadi tidak adil. Kesalahan segelintir pelaku dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan menegakkan hukum secara presisi.

Dampaknya dapat ditebak. Ketika pita cukai legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya: dari legal menjadi ilegal. Inilah sebab mengapa rokok ilegal—tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan—terus muncul dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal.

Padahal secara fiskal, logikanya sederhana. Negara justru lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Berapa pun jumlah yang dipesan pemegang NPPBKC, sebanyak itu pula negara menjual. Negara tetap menerima cukai. Negara tetap mengawasi. Risiko pelanggaran bisa ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil.

Jika kekhawatirannya adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan sistem kontrol. Teknologi tersedia. Negara bisa mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke Bea Cukai sebagai syarat pendirian NPPBKC. Dengan cara ini, praktik SALTEM dapat dipantau secara real time. Pelanggaran bisa ditindak tepat sasaran. Polri pun dapat mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran nyata, bukan sekadar melakukan operasi rutin yang sering kali menyasar pelaku kecil.

Masalah berikutnya, yang tak kalah mendasar, adalah kegagalan negara membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal secara struktur ekonomi sama sekali berbeda. Pabrik rokok konglomerat memiliki modal besar, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak.

Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar kecil. Ketika tarif cukai diseragamkan atau kuota dipersempit, pabrik besar bisa menyesuaikan. Pabrik kecil tumbang. Perlakuan yang “sama” justru melahirkan ketimpangan yang makin dalam.

Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan jenis pita cukai khusus yang lebih murah untuk rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara memang terjaga, tetapi ekonomi rakyat pelan-pelan runtuh.

Di sinilah gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau: dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani.

Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau memungkinkan negara hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi. Di dalamnya, petani tembakau tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.

Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak.

Selama negara terus menyempitkan ruang legal rokok rakyat, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.

Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu.

Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy.

Founder Owner

Rokok Bintang Sembilan

(Uday)

error: Content is protected !!