JAKARTA, SIBERNEWS.CO.ID- Direktur Analisis dan Data Indonesia (DataIndo), Usman Buamona, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT WKM dalam aktivitas pertambangan nikel.
Usman menegaskan, fokus pengusutan seharusnya diarahkan langsung kepada PT WKM, bukan dialihkan kepada perusahaan PT. Position. Pasalnya, berdasarkan temuan DataIndo, PT WKM diduga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan No. 23 Tahun 2021 dan di pertegas melalui PP No. 36 Tahun 2024 terkait tarif PNBP.
“Yang harus diusut itu PT WKM, bukan perusahaan PT Position. PT WKM tidak memiliki PPKH, namun tetap melakukan aktivitas pertambangan. Ini pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan pertambangan,” tegas Usman dalam keterangannya.
Selain persoalan perizinan kawasan hutan, DataIndo juga menyoroti dugaan penggelapan 90.000 ton bijih nikel ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas PT WKM. Jumlah tersebut, menurut Usman, bukan skala kecil dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Jika angka ini benar, maka kita sedang berbicara tentang kejahatan pertambangan terstruktur. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan hukum dilecehkan,” ujarnya.
DataIndo juga mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen krusial yang seharusnya dimiliki PT WKM, antara lain jaminan reklamasi, PPKH, serta legalitas pembangunan dan penggunaan jetty. Hingga saat ini, kata Usman, tidak ada kejelasan sumber dan dasar hukum dari dokumen-dokumen tersebut.
Lebih jauh, Usman menilai terdaftarnya aktivitas dan fasilitas PT WKM mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang secara sengaja memuluskan proses, termasuk keberadaan jetty perusahaan.
“Tidak mungkin semua ini berjalan tanpa ada yang bermain. Fakta bahwa jetty bisa beroperasi dan terdaftar menunjukkan ada indikasi kuat pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum,” katanya.
DataIndo juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni pengambilalihan izin lahan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang oleh PT WKM tanpa izin usaha pertambangan yang sah. Kondisi ini mengindikasikan penggunaan dokumen ilegal atau dokumen bodong dalam operasional tambang, Sabtu (31/1/2026).
Tak hanya itu, Usman turut mengkritisi inkonsistensi sikap KATAM, yang dinilai sempat menyalahkan PT WKM, namun kemudian justru membenarkan kembali aktivitas perusahaan ilegal tersebut.
“Ini menunjukkan inkonsistensi yang membingungkan publik. Sikap seperti ini justru menambah kecurigaan dan merusak kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum di sektor pertambangan,” tegasnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, DataIndo mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, SATGAS PKH serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, menghentikan sementara seluruh aktivitas PT WKM, dan membuka proses hukum secara transparan kepada publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang terang-benderang. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional,” pungkas Usman.
(Uday)


