banner 728x250

Surat Pengunduran diri anggota BPD Banjarejo Magetan sudah tahap di kecamatan, Ketua BPD : Saya malah baru tau !

MAGETAN SIBERNEWNS.CO.ID-Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah diketahui adanya dugaan oknum anggota BPD yang aktif bekerja sebagai petugas ILP (Integrasi Layanan Primer), yang secara aturan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua BPD Desa Banjarejo, Basuki Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini surat pengunduran diri oknum anggota BPD tersebut belum ditandatangani secara resmi. Ironisnya, meski belum mendapat pengesahan ketua BPD, berkas-berkas pengunduran diri itu sudah diserahkan ke pihak Kecamatan Ngariboyo.

BACA JUGA :
Silaturahmi Dirbinmas Polda Jatim Dengan Da’i Kamtibmas Magetan, Dorong Tingkatkan Partisipasi Dan Kesadaran Masyarakat

” Infonya mengundurkan diri beliaunya, tetapi sampai sekarang saya juga belum menerima surat pengunduran anggota saya tersebut,dan saya juga baru tau kalau suratnya sudah tahap kecamatan” ungkap Basuki saat dikonfirmasi.

Basuki juga menambahkan, berdasarkan administrasi yang diterimanya, Surat Keputusan (SK) ILP tersebut tercatat atas nama yang diduga merupakan suami dari oknum anggota BPD bersangkutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Yang bekerja dan menjalankan tugas ILP justru oknum anggota BPD itu sendiri, bukan nama yang tercantum dalam SK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Basuki mengaku baru mengetahui adanya pengunduran diri anggota BPD tersebut setelah mendapat telepon dari salah satu perangkat desa, bukan melalui mekanisme internal BPD sebagaimana mestinya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya proses administrasi yang tidak berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA :
Bagai Bola Panas Dugaan Kasus MARK UP Pengadaan Alat Gamelan Dikpora MAGETAN Terus Bergulir

“Saya justru tahu setelah ditelepon perangkat desa. Sampai sekarang pun surat pengunduran diri itu belum saya tanda tangani,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Ngariboyo, Agung Budiarto, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa proses pengunduran diri telah berjalan di tingkat kecamatan.

“Proses sudah berjalan, pengunduran diri sudah dibuat. Dimungkinkan hanya tinggal ketua BPD saja,” ujar Agung singkat.

BACA JUGA :
Bagai Bola Panas Dugaan Kasus MARK UP Pengadaan Alat Gamelan Dikpora MAGETAN Terus Bergulir

Polemik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait ketaatan terhadap aturan tata kelola pemerintahan desa, khususnya menyangkut larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Publik kini menunggu ketegasan semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Rif)

error: Content is protected !!