banner 728x250

Satresnarkoba Polres Bondowoso Amankan 20 Gr Sabu Dan Dua tersangka Asal Probolinggo

Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Lagi lagi bandar garam cina atau lebih dikenal sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026,berhasil mengamankan 20 gram sabu dan dua orang tersangka asal kota Probolinggo,Minggu 11/01/2026.

Adapun saat itu anggota Satreskoba, mendapat informasi bahwa, telah diduga terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Bondowoso Kota, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira jam 00.30 Wib di pinggir jalan depan Kantor Kelurahan Kota kulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, anggota Satresnarkoba telah mengamankan Dua orang mengaku bernama VENDI Asal Besuk Probolinggo, karena diketahui secara bersama – sama bermufakat melakukan tindak pidana NARKOTIKA dengan cara VENDI bersama RIKO  menukarkan 1 (satu) Unit sepeda motor miliknya kepada TOHARI (dalam lidik) alamat Sampang-Madura dengan 3 paket sabu, kemudian 2 paket dengan harga Rp. 10.000. 000 (sepuluh juta rupiah) diserahkan kepada pembeli di daerah Bondowoso sedangkan 1 paket lainnya akan diserahkan kepada pembeli di daerah Situbondo dengan keuangan Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), namun pada saat janjian dengan pembeli di daerah Bondowoso diketahui petugas dan diamankan.

BACA JUGA :
KPH Bondowoso Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan CV Rumah Kita

Selain itu dalam penguasaan keduanya, diamankan 3 paket sabu dan beberapa barang lain yang ada kaitan dengan perkara tersebut, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yang ada di bawa ke Mako Polres Bondowoso guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA :
Putri Pimred Media Cakrawala Dipersunting Jejaka Jateng

Kasat narkoba Polres Bondowoso AKP Deky Zulkarnain,.SH. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan barang haram tersebut.

“Benar mas,tersangka sudah kami amankan dan sangsi mereka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, Subs Pasal 610 ayat (2) huruf a Subs pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP Jo. Undang-undang nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana”ungkap mantan Kapolsek Wringin ini.

BACA JUGA :
Hadapi Tanding Ke Thailand, Kasdim 0822 Bondowoso Berikan Semangat Kepada Praka Yulianus Imbir

Deky menambahkan agar warga Bondowoso bekerja sama dengan APH (Aparat penegak hukum)agar kota ini bisa bersih dari narkoba.(Red)

error: Content is protected !!