banner 728x250

Rugikan Negara Dua Miliar Lebih Eks Kades Padasan Pujer Bersama Mertua Ditahan Kejari Bondowoso

Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam memperingati hari anti korupsi sedunia,yang diperingati setiap tanggal 9 Desember,menjadi momen penting untuk memberantas Korupsi, di momen itu Kejaksaan Negeri Bondowoso, tetapkan tersangka Dana Desa Kerugian Negara Mencapai 2 Milliar Lebih pada Rabu 10 Desember 2025.

Menurut Kejari Bondowoso Dana Desa yang diselewengkan sebesar 2 Milliar itu dana desa Padasan Kecamatan Pujer, mulai tahun 2022 hingga 2024 hasil audit inspektorat.

Adapun tersangka diamankan yaitu Kades Padasan Pujer Inisial FD (31 Tahun) dan Mertuanya Inisial RM (52 Tahun) dengan alamat yang sama.

“Dari hasil jumlah perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat Bondowoso khusus Desa Padasan mencapai 2 Milliar” ujar Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Diduga Menjadi Korban Pemalsuan Dokumen Pihak Pengasuh Yayasan Di Pejagan Jambesari Akan Tempuh Jalur Hukum

Bahkan kata Kajari Bondowoso mengungkapkan, Dana Desa yang tahun 2025 Desa Padasan saat ini tidak ada pertanggung jawaban sama sekali.

Menurut Kajari Bondowoso, Dana Desa memang sangat rawan dikorupsi, apalagi kepala Desa yang memang tidak tahu mengelola Anggaran tersebut.

Namun, pihak kejaksaan negeri Bondowoso tidak tinggal diam melalui pengacara Negara, kejaksaan siap untuk memberi pendampingan hukum penggunaan Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa ini sangat Rawan, ada dua hal terkait penggunaan dana desa, ada desa yang tidak tahu menahu penggunaaanya, ada juga yang bandel tahu aturan tapi tidak menggunakan dengan baik” tegasnya.

BACA JUGA :
Beberapa Warga Plalangan Cerme Lapor Polisi, Diduga Uang Bantuan Disunat

Diketahui Kepala Desa Padasan Saat telah ditahan oleh pihak kepolisian Resort Bondowoso Kasus Penggelapan Mobil Rental, untuk pertanggung Jawabkan Perbuatannya Kepala Desa Padasan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh kejaksaan Bondowoso dalam Kasus Korupsi Dana Desa.

Disisi lain kuasa hukum dua tersangka,yaitu Dedy Rahman Hasyim,.SH,.MH,Dan Reza Kamala,.SH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan,dirinya bersama tim akan memberikan pembelaan yang maksimal yang menimpa kliennya.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum maksimal kepada mereka mas”pungkasnya.

BACA JUGA :
Kejari Bondowoso Menerima Pengembalian Uang 2,2 Miliar Kasus Korupsi, Kajari Bondowoso : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Jeratan Pidana Pada Tiga Orang Tersangka

(ADM)

error: Content is protected !!