banner 728x250

Deky Julkarnain Putra Asli Bondowoso,Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu Asal Situbondo

Bondowoso ,SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bondowoso. Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin.

Tersangka saat diamankan polisi (dok.foto.SN)

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025 tentang adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial M.A. dan R.W., keduanya merupakan warga Kabupaten Situbondo.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Sabu yang dibeli sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali kepada pembeli lain. Namun sebelum transaksi dilakukan, petugas kami segera mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2023
Tersangka Saat diamankan polisi (Dok.foto.SN)

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000, dua unit ponsel merk OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari tim Satreskoba Polres Bondowoso. Beliau menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak akan dibiarkan berkembang di Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Pasca Erupsi Gunung Raung, Perhutani Bondowoso Gelar Patroli dan Edukasi Untuk Ketenangan Warga

“Kami berkomitmen terus menekan dan memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Bondowoso,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait. “Kami akan terus mendalami dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan jaringan peredaran ini,” jelasnya.

BACA JUGA :
Molen Tetap Eksis Percepat Pekerjaan Fisik TMMD ke-123 Kodim Bondowoso

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bondowoso dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba.(Red)

error: Content is protected !!