banner 728x250

Polres Situbondo Bongkar Pencurian Udang Tambak, 5 Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai Rp 40 Juta

SITUBONDO, SIBERNRWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencurian udang di tambak yang berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Lima pelaku diamankan polisi usai terbukti melakukan aksi pencurian secara berulang kali di lokasi tambak. Akibat perbuatan mereka, pemilik tambak mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan merasa curiga hasil panen udang berkurang drastis.

“Dari laporan teknisi tambak, hasil panen tidak sesuai. Setelah dicek, ditemukan adanya jala yang diduga digunakan untuk mencuri udang. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini,” kata AKP Agung, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA :
Polres Situbondo Dukung Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP Harga 11.000 per Kilogram dan Kopi Gratis di Pusat UMKM Burnik City

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik mengamankan 5 orang pelaku yakni FA (28), MRF (22), ALG (25), JH (25), dan MH (24).

Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengambil udang menggunakan jala, ada yang memindahkan hasil curian ke dalam karung, dan ada pula yang bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Aksi itu dilakukan hampir setiap hari sekira pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB, saat kondisi tambak sepi dan pekerja lain sudah meninggalkan lokasi.

BACA JUGA :
Sambut HUT ke-75 Polairud, Polres Situbondo Gelar Program Hapus Tato Gratis

“Modus mereka sederhana, menggunakan jala lalu mengumpulkan udang hidup ke dalam karung. Namun dilakukan berulang kali sehingga kerugian pemilik tambak cukup besar,” tambah AKP Agung.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah jaring dan satu buah jala yang digunakan untuk mencuri udang dari beberapa petak tambak.

Kini, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA :
Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Tengah Jalan Raya Situbondo

“Kelima pelaku sudah dilakukan penahanan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Agung.

(Uday)

error: Content is protected !!