banner 728x250

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak

JEMBER, SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang lagi marak, yaitu sistem “ranjau”.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut hasil ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan perhatian bagi sindikat narkoba di wilayah Timur Pulau Jawa.

“Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda,” ungkap AKBP Bobby, Jumat (3/10).

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka untuk 12 Kasus Narkotika dan 3 tersangka untuk 2 Kasus Okerbaya.

“Diantaranya ada 6 tersangka yang juga residivis kasus Narkoba,” tambah AKBP Bobby.

Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita barang bukti utama berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja dan 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl serta alat yang dipakai untuk transaksi haram.

BACA JUGA :
Jelang Idul Fitri 1446 H, Polres Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi di Bulan Ramadhan

Modus operandi mereka terbilang licik. Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.

Barang ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, sampai bangunan kosong.

Pembeli cukup menerima koordinat lewat aplikasi pesan, lalu mengambil barang sendiri.

“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Bobby.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, plus denda yang bisa mencapai 1 – 10 miliar rupiah.

BACA JUGA :
Polres Jember Gelar KRYD di Terminal dan Stasiun Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali

Sedangkan untuk pelaku Okerbaya dikenakan UU. 17/2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman Maksimal 5 &12 tahun penjara plus denda mencapai 500 Juta & 5 Miliar rupiah.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan bahwa sistem ranjau ini kini makin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.

“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.

BACA JUGA :
𝗚𝘂𝘀 𝗙𝗮𝘄𝗮𝗶𝘁 𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗞 𝗛𝗼𝗻𝗼𝗿𝗲𝗿 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗼𝗹𝗼𝘀 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝗧𝗮𝗵𝗮𝗽 𝟭 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗘 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗚𝘂𝗿𝘂

Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi narkoba sampai ke akar-akarnya. (Fauzi/muhyi)

error: Content is protected !!