SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Personel Samapta Polres Situbondo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan. Dalam patroli yang digelar pada Selasa (16/9/2025) malam, polisi berhasil mengamankan puluhan botol arak dari dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Mangaran.
Patroli gabungan yang melibatkan Unit Patko 14.01 dan Raimas Samapta itu awalnya menyisir Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan. Dari informasi warga, diduga ada aktivitas penjualan miras ilegal di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati seorang pria berinisial ZM (25) yang kedapatan menjual miras jenis arak tanpa izin.
Dari tangan ZM, petugas menyita 41 botol arak, uang tunai Rp30 ribu hasil penjualan, serta kartu identitas miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan patroli ke wilayah Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan seorang penjual miras berinisial JL (35). Dari rumahnya, ditemukan 30 botol arak siap edar. JL pun langsung diamankan beserta barang bukti untuk diproses tipiring.
Kasat Samapta Polres Situbondo Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya mencegah gangguan kamtibmas.
“Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras tanpa izin karena melanggar hukum. Dan juga mengonsumsi miras dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Seluruh rangkaian giat berlangsung lancar dan kondusif. Polres Situbondo memastikan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas praktik penjualan miras ilegal sesuai aturan yang berlaku.
(Uday)