Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar rapat koordinasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 10 Juli 2025 dan menjadi langkah penting memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Bondowoso Supriadi, PJ Sekda Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah, MSI, Kepala Kantor Pos Cabang Bondowoso Made Anggaran, serta perwakilan dari Dinas Sosial, Inspektorat, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD, dan PPKP.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa alokasi BLT DBHCHT tahun 2025 mencapai Rp13,68 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada 22.800 calon penerima dengan besaran Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Selain untuk bantuan tunai, sebagian dana direncanakan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan. Namun, realisasi rencana ini masih menunggu landasan regulasi yang kuat dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH, MH, menegaskan pentingnya penyaluran yang akuntabel dan pengelolaan risiko hukum sejak dini.
“Bantuan itu nantinya sekiranya dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan mitigasi terhadap potensi risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Anisatul Hamidah selaku Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso menekankan bahwa program ini merupakan amanat regulasi untuk melindungi masyarakat terdampak sektor tembakau.
“BLT DBHCHT ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi dan harga pasar,” pungkasnya.(28/7).








