Lampung utara _ Sibernews.co.id
Warung Nusantara 88 (Wn 88) Unit 02 Kota Bandar Lampung melakukan mediasi terkait sengketa tanah milik Watini (45) warga Dusun Penagan kaya, Desa Penagan ratu, Kecamatan Abung timur, Kabupaten Lampung utara, kamis (3/3/2022)
Ketua WN 88 Sofyan dalem permata mengatakan, sengketa tanah milik Watini terjadi karna proses gadai tanpa sepengetahuannya. Setelah bertahun-tahun akhirnya Watini mengetahui bahwa tanah miliknya seluas 5000 meter telah digadaikan oleh kakak kandungnya yang bernama Yadi (50) kepada Herlin (35),
sehingga terjadi persengketaan,” kata Sofyan.
Setelah pemilik tanah meminta bantuan kepada Lembaga WN
88 untuk mediasi, Sebagai Lembaga yang perduli terhadap masyarakat, tim kami langsung menuju lokasi lalu melakukan mediasi dengan melibatkan Kepala Desa dan seluruh pihak yang bersangkutan akhirnya diperoleh kesepakatan antara Watini dan Herlin penyewa yang sudah bertahun tahun,” ucapnya.
“Alhamdulillah setelah kita lakukan pendekatan komunikasi yang melibatkan pemerintah setempat sehingga di peroleh kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa, sehingga dapat kami pastikan permasalahan ini sudah selesai dengan penuh kekeluargaan,” tambahnya.
Dengan keberadaan WN88 Humas Mabes Polri Unit 02 Kota Bandar Lampung diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang perlu bantuan hukum, sehingga dapat memberikan solusi terkait permasalahan apapun yang dialami masyarakat,” tegasnya. (Red)