Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup(LSM AMPUH) Kabupaten Bondowoso menggeruduk kantor Desa Lojejer Kec. Tenggarang Kabupaten Bondowoso pada Selasa (2/03/2022).
Kedatangan LSM AMPUH ke kantor Desa tersebut tidak lain hanya untuk mengklarifikasi adanya laporan beberapa warga terkait penyalah gunaan wewenang yang di duga di lakukan oleh beberapa oknum perangkat desa yaitu mencantumkan atau menerima bantuan sendiri dari program pemberdayaan masyarakat yang di canangkan Desa tersebut.
Ketua LSM AMPUH DPC Bondowoso, Selamet saat diwawancara oleh media ini mengatakan Dirinya menduga adanya perangkat desa yang ikut juga menerima bantuan dalam program pemberdayaan bagi warga kurang mampu.
” Saya menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum perangkat desa Lojajar ini dalam program pemberdayaan masyarakat tahun 2018 yang mana bantuan tersebut yang berupa satu buah mesin jahit dan lain sebagainya di peruntukkan pada warga tidak mampu tapi malah oknum perangkat desa ini yang menerima bantuan tersebut, dan oknum tersebut juga mengakui ketika di tanya oleh kami.
Masih kata slamet “juga kami akan melakukan upaya seperti melakukan pelaporan pada pihak terkait seperti inspektorat dan kejaksaan wilayah setempat hingga nantinya kami berharap menindak tegas oknum-oknum nakal yang ada di jajaran perangkat desa,” ucap Selamet.
Ditempat terpisah H Saiful selaku Kordinator wilayah Jawa timur di Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara(LBH BIN) mnyampaikan bahwa dirinya merasa aneh dan lucu persngkat desa menerima bantuan apapun bentuknya.
“Saya mengamati memang agak lucu sekali oknum perangkat desa ini, apa tidak ada masyarakat yang lebih layak lagi selain perangkat desa ini, lebih baik somasi saja oknum ini atau kalau perlu laporkan pada pejabat yang berwenang di wilayah tersebut dan saya menduga adanya campur tangan kepala desa lama yang saat ini notabene sudah mantan ,” Tegas H Saiful yang akrab di panggil h ipunk.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut Pertam Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,Kedua Kehilangan mata pencaharian,Ketiga Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,Keempat Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN Dan Seterusnya.(Red)