Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Salah satu perusak anak bangsa adalah Narkotika, sebab itu para orang tua harus benar-benar menjaga anak-anaknya dengan pergaulan bebas. Karena Narkotika bisa merusak masa depan serta penerus bangsa ini.
Seperti yang telah diungkap oleh Polres Bondowoso Unit Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y. Diketahui bahwa Tersangka tersebut atas nama Inisial AK (31) yang beralamatkan di Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin, SH., menjelaskan, ” Tepatnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart khasiat dan mutu di wilayah Hukum Polres Bondowoso, “terangnya.
” Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, sekira jam 15.30 Wib, di Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darussholah Kabupaten Bondowoso, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seseorang mengaku bernama Inisial AK karena diketahui mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dan logo DMP dengan cara membeli / kulak dari Kalisat – Jember kemudian dijual lagi di wilayah hukum Bondowoso, “ungkapnya.
” Untuk pil logo Y sebanyak 1 box isi 92 butir dengan harga Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan pil logo DMP isi 8 butir dengan harga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang diantaranya pil logo Y dan pil logo DMP dan dalam peredaran sediaan farmasi tersebut pelaku tidak memiliki kewenangan atau tidak berkompeten melakukan perbuatan tersebut, semata – mata hanya ingin mendapat keuntungan, “tambahnya.
” Selanjutnya pelaku AK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Tersangka AK kami jerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin, SH.(Red)