Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Apes menimpa Warga Mengok Rt 02 Rw 01 Kec Pujer Bondowoso Djony Wiyono yang mana dirinya menjadi korban dugaan penipuan oleh Oknum Kades Pekalangan Kecamatan Tenggarang Inisial RH,Dengan kerugian korban Sekitar 50 Juta Rupiah,Jum at,14/03/2025.
Pada awalnya Korban Djony mengetahui bahwa terlapor RH (Inisial red) akan menggadaikan sawah miliknya dari 2 (dua) orang makelar yang bernama Taufik dan Abdul Bahar, karena merasa tertarik sehingga kemudian Djony melihat lokasi dan kondisi sawah tersebut dengan diantarkan oleh dua makelar tersebut atas petunjuk dan ijin dari terlapor.
Merasa cocok dengan lokasi dan kondisi tanah sehingga kemudian pada hari rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib pelapor menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terlapor di rumah terlapor RH dengan kesepakatan gadai selama 3 (tiga) tahun , ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut kemudian kedua orang makelar tersebut datang kembali kepada pelapor dan mengatakan bahwa kedua orang tersebut telah salah menunjukkan lokasi sawah sehingga kemudian kedua orang tersebut kembali menunjukkan lokasi sawah yang berbeda, karena merasa tidak cocok dengan lokasi sawah yang di tunjukkan kembali oleh kedua makelar tersebut kemudian Korban membatalkan gadai sawah tersebut kepada terlapor RH, saat gadai tersebut dibatalkan uang milik Korban Djony yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan, bahkan saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah.merasa ditipu oleh Oknum Kades akhirnya Korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur,
Kapolres Bondowoso melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap Kades Pekalangan Inisial RH tersebut.
“Benar mas kami mengamankan barang bukti dan terlapor RH di Mako Polres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan selanjutnya”Jelas Bobby sapaan akrabnya.
Masih kata Bobby “Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yaitu Titin Suhartini (istri pelapor) dan Taufik alias P. Bahri (makelar) serta Abdul Bahar (makelar).
Selain itu Satreskrim Polres Bondowoso juga menyita Barang Bukti,1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang gadai sawah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Akibat perbuatannya terlapor harus mendekam di balik jeruji besi di rumah tahanan Polres Bondowoso.(Red)