banner 728x250

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

banner 120x600

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kamis 30-1-2022

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 20022

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

BACA JUGA :
HUT ke-42 Bambang Hartono Ketua FKWKP Gelar Buka Bersama di Hari ke Tiga Puasa Bersama Puluhan Anggotanya

“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kasi kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA :
Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 1 Pagelaran Coreng Dunia Pendidikan Pringsewu

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. (Yogi Ao)